Identitas ST dan MA Belum Dibongkar, Kini Keduanya Masih Berstatus Saksi Kasus Prostitusi Online

- 27 November 2020, 14:05 WIB
Ilustrasi Prostitusi Online.*/
Ilustrasi Prostitusi Online.*/ /pixabay.com/geralt

"Jadi saat ditangkap sedang melakukan kegiatan asusila, dengan perempuannya 2 dan lakinya 1, atau threesome," tuturnya.

Baca Juga: Terungkap! Artis ST dan MA Pasang Tarif Rp30 Juta, Begini Sistem Bagi Untung dengan sang Mucikari

Sebagaimana diketahui sebelumnya, dua artis dan selebgram beserta seorang mucikari dan pelanggan digerebek pihak kepolisian pada Rabu malam, 25 November 2020 dengan sejumlah alat bukti seperti alat kontrasepsi dan ponsel.

Pihak kepolisian kemudian mengungkap pula bahwa mucikari dalam kasus tersebut ada dua, orang yang merupakan pasangan suami istri.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, dua orang mucikari berinisial AR dan CA tersebut telah berstatus sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU 21 tahun 2007, subsider 296 KUHP juncto 506 KUHP tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.***

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x