PR PANGANDARAN – Penyidik Polda Metro Jaya telah mendatangi rumah pimpinan Front Pembela Islam (FPI) yaitu Rizieq Shihab guna menyerahkan surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi terkait kerumunan massa saat pandemi Covid-19.
“Ini hanya mengantarkan surat pemanggilan kepada Bapak Muhammad Rizieq Shihab,” kata Kepala Sub Direktorat Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya yakni Ajun Komisaris Besar Polisi Raindra Ramadhan di Jakarta pada Minggu, 29 November 2020.
Sejumlah anggota polda Metro Jaya bersama Kodim Jakarta Pusat mendatangi kediaman pimpinan FPI tersebut di kawasan Petamburan III.
Baca Juga: BREAKING NEWS, Mayat Wanita Muda WNI Berusia 24 Tahun Ditemukan di dalam Koper di Mekah
Raindra menjelaskan mengenai surat pemanggilan tersebut terkait tentang adanya kerumunan massa pada situasi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini yang pada saat itu Rizieq Shihab menyelenggarakan acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan ketika beberapa waktu yang lalu.
Selain itu, Raindra juga ikut menambahkan jika surat pemanggilan telah diterima oleh perwakilan keluarga beserta kuasa hukum Rizieq Shihab yang disaksikan pengurus Rukun Warga (RW) setempat.
Saat Penyidik mendatangi kediaman Rizieq Shihab, ada sejumlah anggota Laskar FPI yang sempat menghalangi namun pihak kepolisian akhirnya dapat menjelaskan maksud dan tujuan dari kedatangan sejumlah anggota kepolisian dari Polda Metro Jaya bersama Kodim Jakarta Pusat itu untuk mengantarkan surat pemanggilan kepada Rizieq Shihab.
Baca Juga: Sedih Lihat Curhatan Devano di IG, Iis Dahlia Beri Pesan: Jangan Gitu Netizen, Buat Apa Sekolah?
Rencananya, penyidik dari Polda Metro Jaya akan mengagendakan pemeriksaan terhadap Rizieq Shihab pada Selasa, 1 Desember 2020.
Sebelumnya, telah diberitakan jika Kapolda Metro Jaya yaitu Irjen Pol Fadli Imran menyatakan bahwa penyidik dari Polda Metro Jaya telah menemukan adanya dugaan unsur tindak pidana pada acara kerumunan massa di kediaman Rizieq Shihab.
Artikel Rekomendasi