Ketentuan Kemenag dalam Penyelenggaraan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19

- 2 Desember 2020, 12:30 WIB
Menteri Agama Fachrul Razi mengecam kekerasan pembunuhan di Lembantongoa Sigi Sulteng
Menteri Agama Fachrul Razi mengecam kekerasan pembunuhan di Lembantongoa Sigi Sulteng /Dok. Kemenag

PR PANGANDARAN – Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19.

Ketentuan Kementerian Agama (Kemenag) ini tertulis dalam Surat Edaran Menteri Agama No: SE. 23 Tahun 2020 yang telah ditandatangani oleh Menteri Agama Fachrul Razi pada Senin, 30 November 2020.

Ketentuan yang mengatur penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal ini menyesuaikan situasi di masa pandemi dengan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan warga negara Indonesia yang terlibat.

Baca Juga: Akui Pernah Menangis di Kuburan saat Diputuskan sang Kekasih, Rossa: Hasil Tiap Malem Tahajud

Penerbitan surat edaran berupa panduan penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal di masa pandemi Covid-19 ini diharapkan dapat meminimalkan risiko terpapar Covid-19 di tengah kerumunan tanpa mengurangi nilai spiritual umat dalam beribadah dan merayakan Natal.

“Surat edaran diterbitkan sebagai panduan umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing dengan tetap menaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya. Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” ujar Fachrul Razi pada Senin, 30 November 2020 yang dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Setkab.

Nantinya, pelaksanaan kegiatan keagamaan perayaan Natal umat Kristiani ini bukan hanya berdasarkan zona yang ada di masing-masing daerah tetapi juga keadaan riil terhadap kasus Covid-19.

Baca Juga: Dijuluki 'Amandemen Dinas Militer BTS', Korsel Resmi Sahkan UU Tunda Wamil bagi Idol Berprestasi

“Meski daerah tersebut berstatus zona Kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah/kolektif,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: setkab


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x