Akan Ada Tempat Khusus, DPR Pastikan Pasien Positif Covid-19 Dapat Mencoblos saat Pilkada Serentak

- 2 Desember 2020, 20:06 WIB
Ilustrasi Pilkada serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada serentak 2020. /kpu.maluku.go.id

PR PANGANDARAN - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan pasien positif Covid-19 tetap dapat mencoblos dalam Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 mendatang.

“Mereka yang sudah terpantau positif Covid-19, pihak KPU sudah menyiapkan tempat yang khusus untuk melayani mereka, dengan bilik suara yang khusus apabila mereka reaktif dalam hasil rapid testnya,” terang anggota Komisi II DPR Syamsurizal kepada wartawan, Rabu, 2 Desember 2020, dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari PMJ News.

“Begitu juga mereka yang positif dari hasil swab, pihak KPU sudah menyiapkan dengan peraturan KPU Nomor 13 dan yang lainnya dalam penyiapan tempat khusus kepada masyarakat yang terkena virus,” sambungnya menegaskan.

Baca Juga: Diiming-imingi Foto Bersama Artis, Kru TV Gadungan Cabuli Anak di Bawah Umur Berkali-kali

Lebih lanjut Syamsurizal mengatakan, pada prakteknya, pemilih berstatus pasien isolasi akan didatangi petugas KPU dengan menggunakan perlengkapan standar Covid-19.

Karena itu, Syamsurizal meminta kepada seluruh perangkat penyelenggara pemilu untuk dapat bekerja sama dengan tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Habib Rizieq Akhirnya Minta Maaf Soal Insiden Kerumunan: Hormati Prokes, Jaga Akhlak

Sementara itu, mengenai data masyarakat yang terpapar diperlukan pemantauan sehingga tidak menciptakan klaster baru.

“Kerjasama dengan satgas Covid-19 juga harus dilakukan karena mereka yang tahu betul data mengenai pasien positif di masing-masing daerah,” tambahnya.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah