PR PANGANDARAN – Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020 menyatakan bahwa pada 9 Desember 2020 ditetapkan sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020.
Penetapan 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional yakni guna memberi kesempatan warga Indonesia untuk mempergunakan hak pilihnya dalam memilih Gubernur dan wakilnya, Bupati dan wakilnya, serta Wali Kota dan wakilnya di beberapa Provinsi, dan Kabupaten atau Kota.
Penetapan yang tertuang pada Keppres No 22 Tahun 2020 itu juga telah mendapat persetujuan Presiden Joko Widodo yang dibuktikan dengan penandatangannya yang tertera di surat keputusan tersebut pada Jumat, 27 November 2020.
Baca Juga: Kerap Ejek Warga AS sebagai ‘Pocahontas’, Ini 7 Hal Terburuk yang Dilakukan Trump saat Jadi Presiden
“Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak,” bunyi diktum KESATU dalam Keppres.
Keputusan terkait libur nasional dalam rangka Pilkada Serentak tahun 2020 ini mulai diberlakukan pada Jumat, 27 Desember 2020 dan telah tertera dalam diktum KEDUA pada Keppres.
Sementara itu, protokol kesehatan juga akan dijalankan pada saat Pilkada Serentak yang diadakan pada Rabu, 9 Desember 2020 kelak.
Baca Juga: Lakukan Penggeledahan Kantor KKP Terkait Kasus Edhy Prabowo, KPK Amankan Dokumen hingga Uang Tunai
Kesesuaian Protokol kesehatan dalam proses pengelolaan logistik mulai dari pemroduksian hingga pendistribusian logistik pada Pilkada Serentak 2020 akan selalu dipastikan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Artikel Rekomendasi