Terancam Hukuman Mati, Ini Kronologi Bea Cukai Bandara Soetta Amankan 152 Kg Narkotika dan 6 Pelaku

- 2 Desember 2020, 22:01 WIB
Ilustrasi narkotika
Ilustrasi narkotika /Pixabay/Stevepb/

PR PANGANDARAN – 152 Kilogram narkotika jenis ganja sintetis dan tembakau sintetis berhasil diamankan oleh Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta dan 6 orang berhasil diringkus di lokasi berbeda.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Finari Manan yang dikutip oleh PikiranRakyat-Pangandaran.com pada Rabu, 2 Desember 2020 dari Pmjnews.

“Tim berhasil mengamankan 152 kilogram narkotika yang terdiri dari 2 kilogram ganja sintetis dan 150 kilogram tembakau sintetis,” ujar Finari Manan.

Baca Juga: Tukang Tidur hingga Bernyanyi Sendiri, Berikut Kebiasaan Member aespa yang Harus Diketahui Penggemar

Finari Manan membeberkan kronologi Bea Cukai Bandara Soetta yang Berhasil Mengamankan 152 Kg narkotika tersebut.

Kronologi kejadian bermula saat paket narkotika berhasil terdeteksi dengan menggunakan analisis pencitraan x-ray.

“Paket diberitahukan sebagai surfactant dengan berat bruto 2.026 gram," ujar Finari Manan.

Paket tersebut dikirim oleh Restu Jaya Kimia dari Tiongkok ke Kota Tangerang, Banten.

Baca Juga: Akan Ada Tempat Khusus, DPR Pastikan Pasien Positif Covid-19 Dapat Mencoblos saat Pilkada Serentak

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x