Sebut Penangkapan Soni Alias Ustaz Maaher Ada Kejanggalan, Polisi: Mau Diuji? Silahkan ke Pengadilan

- 4 Desember 2020, 10:40 WIB
Ucapan Ustaz Maheer di Twitter menjadi trending terkait peringatannya kepada Nikita Mirzani.
Ucapan Ustaz Maheer di Twitter menjadi trending terkait peringatannya kepada Nikita Mirzani. /Twitter @ustadzmaaher

PR PANGANDARAN - Ditangkapnya Soni Eranata (28 tahun) alias Ustadz Maaher At-Thuwailibi oleh pihak kepolisian pada Kamis kemarin, 3 Desember 2020 rupanya menimbulkan persoalan.

Kuasa hukum Soni alias Ustaz Maaher menuding bahwa adanya kejanggalan dalam penangkapan kliennya yang tersangkut kasus ujaran kebencian melalui media sosial.

Menanggapi hal itu, Polri kemudian angkat bicara lewat penyampaian Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono.

Baca Juga: Tanpa Donald Trump, 3 Mantan Presiden AS Ini Ajukan Diri Disuntik Vaksin Covid-19 Demi Rakyat

"Sesuai prosedur penangkapan," ujar Brigjen Awi, seperti dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari laman PMJ News pada Jumat, 4 Desember 2020.

Bila ada pihak yang memang merasa keberatan dengan tindakan hukum ini, Brigjen Awi meminta agar dapat mengajukan gugatan praperadilan.

"Mau diuji, silakan di pengadilan," tegasnya.

Baca Juga: 5 Fakta Mutiara Annisa, Putri Anies Baswedan yang Miliki Paras Cantik dan Segudang Prestasi Akademik

Bahkan pada saat proses dilakukannya penangkapan, lanjut Awi, sama sekali tidak ada perlawanan dari pihak tersangka.

"Enggak ada (perlawanan)," tuturnya.

Sebelumnya, pada Kamis kemarin, 3 Desember 2020 pukul 04.00 WIB pagi, Soni alias Ustaz Maaher telah ditangkap oleh polisi di kediamannya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah sereal, Kota Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Datang dalam Posisi Duduk, Mayat Korban Penembakan Ini Sengaja 'Ditolak' di Pemakamannya Sendiri

Penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti dalam penangkapan tersangka. Barang bukti tersebut di antaranya yaitu tiga ponsel, satu tablet merek Samsung dan sebuah KTP atas nama Soni Eranata.

Penangkapan tersangka itu merupakan langkah pihak kepolisian yang menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim.

Tersangka Soni diduga telah melakukan tindak pidana, yaitu berupa penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Baca Juga: 1000 Peneliti Tiongkok 'Kabur' dari Amerika, Pejabat AS Bongkar 'Mereka Sengaja Targetkan Joe Biden'

Dugaan itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah