PR PANGANDARAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Selatan telah menciduk oknum anggota DPRD Tanah Laut yang berinisial SYA, penangkapan ini diduga terkait penggunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan Sabtu lalu.
Hal ini kemudian dibenarkan oleh Kasi Penyidikan BNNP Kalsel, Kompol Yanto Suparwito.
"Ya, ia (SYA) semalam diamankan. Diduga nyabu tetapi sudah dilakukan rehab jalan sesuai Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 127," terangnya.
Baca Juga: Demi Selamatkan 32 Kucing yang Buta dan Cacat, 2 Orang Ini Nekat Tinggal di Rumah yang Kebanjiran
Penangkapan oknum anggota DPRD SYA ini diamankan bersama tiga orang rekannya.
Detail penangkapan para pelaku dilakukan di rumah di kawasan Karang Anyar 2, Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru.
SYA yang merupakan politisi dari partai PDIP ini kemudian dibawa ke kantor BNNP Kalsel untuk diperiksa.
Baca Juga: Sang Ibu Meninggal Dunia, Babe Cabiita Curhat Lewat IG: Ga Nyangka, Mamah Sesak dan Diisolasi
Setelah proses pemeriksaan diketahui ke-empatnya merupakan korban penyalahgunaan narkoba.
Sebagaimana diketahui SYA merupakan anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut periode 2019-2024 dari daerah pemilihan Kecamatan Kintap, Jorong dan Batu Ampar.
Artikel Rekomendasi