Selain Habib Rizieq, Berikut Daftar 4 Orang yang Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kerumunan

- 10 Desember 2020, 15:55 WIB
Habib Rizieq resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Habib Rizieq resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. /ANTARA/Muhammad Iqbal

PR PANGANDARAN – Nama Habib Rizieq Shihab belakangan ramai diperbincangkan masyarakat tanah air.

Mulai dari peristiwa 212, berita kepulangannya ke tanah air, hingga penyelenggaraan pernikahan putrinya yang menuai pro dan kontra.

Setelah dipanggil dan menjalani rangkaian pemeriksaan, Habib Rizieq Shihab akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putrinya.

Baca Juga: Kenang Tsunami Banten Desember 2018, Ifan Seventeen 'Seperti Kiamat saat Air Laut Hantam Tubuh Gue'

Acara ini diselenggarakan di kawasan Pertamburan Jakarta Pusat.

Kabar ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Ia mengatakan bahwa selain Rizieq ada 4 nama lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Kemudian yang kedua Ketua panita sodara HU, sekertaris panitia sodara A, yang keempat sodara MS sebagai penanggung jawab dan juga keamanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Baca Juga: Frustrasi dengan Kehidupannya, Anak ini Marah pada Orang Tuanya: Jika Bunuh Diri Bukanlah Dosa...

"Kemudian sodara SL sebagai penanggung jawab acaranya dan sodara HI kepala seksi acara," sambungnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Habib Rizieq Shihab menyelenggarakan pesta pernikahan putrinya berbarengan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat.

Penyelenggaraan kegiatan tersebut menghadirkan ribuan simpatisan yang mengakibatkan kerumuman.

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x