PR PANGANDARAN – Video berisi ujaran kebencian serta pengancaman terhadap nyawa Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD belum lama ini telah beredar di kalangan masyarakat umum.
Kini pelaku penyebaran video tersebut telah ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Jawa Timur setelah ada yang melaporkannya.
“Penangkapan empat pelaku ini berdasarkan laporan yang diterima polisi,” ujar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko pada minggu, 13 Desember 2020 yang dikutip oleh PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Antara News.
Baca Juga: Cerdas! Fisikawan ini Temukan Cara Murah Membuat Masker N95 dengan Mesin Gulali
Oleh sebab itu, keempat tersangka tersebut yakni berinisial AH, MS, SH, dan MN yang berasal dari Pasuruan ditangkap dan dilakukan penahanan guna keperluan penyelidikan.
“Atas dasar laporan itu kami melakukan penyelidikan. Ada empat tersangka yang ditangkap dan kita lakukan penahanan,” ujarnya.
Menurut keterangan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan selaku Direktur Reskrimsus Polda Jatim, tersangka berinisial MN yang mengunggah video ujaran kebencian dan pengancaman terhadap Mahfud MD yang dipublikasikan di kanal Youtube Amazing Pasuruan pada Senin, 9 November 2020.
Baca Juga: Minta Masyarakat Tunggu Pengumuman Resmi, Pemerintah Tegaskan Belum Tetapkan Harga Vaksin Covid-19
“Yang diancam adalah Prof Mahfud MD. Diancam kalau pulang (ke Pamekasan, Madura) akan digorok. Artinya sifatnya sangat personal dan tidak layak dijadikan konten Youtube,” ujar Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.
Artikel Rekomendasi