PR PANGANDARAN - Tim siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap seorang ibu bernama Ratu Wiraksini.
Penangkapan itu dilakukan usai tim dari Unit 2 Subdit Siber melakukan patroli siber menemukan aksinya di media sosial yang dinilai menggegerkan publik.
Ibu berusia 53 tahun ini ditangkap lantaran aksinya yang menyebarkan ujaran kebencian.
Baca Juga: Ngeri! Niat Hati Bersihkan Belakang Tenggorokan, Sikat Gigi Pria Ini Malah Tertelan Masuk ke Perut
Ujaran itu dimuatnya dalam sebuah konten yang dibuat dirinya sendiri lewat akun di aplikasi TikTok.
Dalam unggahannya itu, dirinya mengatakan kalau pihak kepolisian sebagai dajjal.
Perkataan Ratu itu berkaitan dengan persoalan terkini setelah pihak kepolisian menangkap Ketua Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.
Baca Juga: Cek Fakta: 4 Anggota FPI Ditangkap Polisi Gegara Mencuri di Kamar Hotel Jakarta, Simak Faktanya
"Tetapi Allah tidak tidur, Allah maha menyaksikan polisi-polisi dajjal, tinggal tunggu azab dari Allah yang akan menghukumu.
Artikel Rekomendasi