Persiapkan Diri! Kartu Prakerja Gelombang 12 Segera Dibuka, Simak Syarat dan Ketentuannya di Sini!

- 20 Desember 2020, 16:52 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja.*
Ilustrasi Kartu Prakerja.* /

PR PANGANDARAN - Program Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan untuk pecari kerja, pekerja yang terkena PHK, dan pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Sebelumnya, pemerintah menyiapkan anggaran Kartu Prakerja sebesar Rp20 triliun pada gelombang pertama. Diperkirakan sebanyak 5,6 juta orang yang nantinya akan memperoleh Kartu Prakerja.

Setiap penerima Kartu Prakerja akan mendapatkan bantuan biaya pelatihan sebesar Rp1.000.000 yang dapat digunakan untuk membeli aneka pelatihan di digital platform mitra.

Baca Juga: Rating Meroket Drastis, Ini 5 Adegan Teratas Drama Korea 'The Penthouse' Favorit Pemirsa

Penerima juga nantinya akan mendapatkan insentif, sehingga total bantuan yang diberikan akan senilai Rp3.550.000.

Sementraa itu, Kartu Prakerja Gelombang 11 sudah ditutup beberapa waktu lalu. Namun, tak perlu khawatir karena program pemerintah Kartu Prakerja Gelombang 12 akan segera dibuka.

Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari menyampaikan bahwa Kartu Prakerja Gelombang 12 akan dilanjutkan hingga tahun 2021 mendatang.

Baca Juga: BCL Bongkar Alasan Jujur Hengkang dari Juri Indonesian Idol: Gak Nolak, Cuma Belum Siap

“Jadi Kartu Prakerja akan dilanjutkan di 2021 sehingga bagi para sobat Prakerja yang telah memasukan data dan yang nantinya belum lolos sebagai penerima tahun ini jangan berkecil hati karena bisa mengikuti batch selanjutnya, batch 1 di tahun 2021,” kata Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (PMO) Denni Purbasari, Selasa 3 November 2020, seperti diberitakan Fix Indonesia dalam artikel berjudul "Kartu Prakerja Gelombang 12 Akan Segera Dibuka, Berikut Prosedur dan Persyaratannya".

Untuk itu, persiapkan diri Anda agar lolos dalam seleksi penerimaan Kartu Prakerja Gelombang 12. Berikut ini persyaratan bagi pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 12 yang harus disiapkan.

  1. Warga Negara Indonesia yang sudah berusia 18 tahun, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal;
  2. Bukan merupakan pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD);
  3. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat Desa, serta Direksi, Komisaris;
  4. Bukan merupakan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD);
  5. Bukan merupakan penerima bansos di Kementerian Sosial (Kemsos);
  6. Bukan merupakan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Baca Juga: Inggris Temukan Covid-19 Jenis Baru, Boris Johnson Terpaksa Batalkan Rencana Natal Tahun Ini

Sementara itu, bagi anda yang akan mendaftar Kartu Prakerja gelombang 12, dan sudah memenuhi persyaratan, annda bisa masuk ke link ini dan simak cara daftarnya berikut ini.

  1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer;
  2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK Anda;
  3. Masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun;
  4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online;
  5. Klik “Gabung” pada gelombang yang sedang dibuka;
  6. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS. ***(Firda Najmi Amaludin/FIX INDONESIA)

Editor: Nur Annisa

Sumber: Fix Indonesia


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah