4 Fakta Informasi Seputar Kartu Prakerja, Badan Pengelola hingga ICW Menangkan Sengketa

- 4 Desember 2020, 11:59 WIB
Cara Dapat Uang Rp1 juta dari Kartu Prakerja, login www.prakerja.go.id daftar lomba Vlog sekarang, 2 hari lagi ditutup.
Cara Dapat Uang Rp1 juta dari Kartu Prakerja, login www.prakerja.go.id daftar lomba Vlog sekarang, 2 hari lagi ditutup. /www.Prakerja.go.id

PR PANGANDARAN – Kartu Prakerja adalah salah satu program yang dipromosikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat masa kampanye pemilihan umum (Pemilu) Presiden Indonesia pada tahun 2019 silam bersamaan dengan program  KIP Kuliah dan Kartu Sembako murah.

Kartu Prakreja merupakan program strategis pemerintah di tengah masa pandemi Covid-19. Pasalnya, kartu prakerja mendeklarasikan diri sebagai program pengembangan kompetensi bagi para pencari kerja dalam bentuk bantuan biaya.

“Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja ter-PHK atau pekerja yang membutukan peningkatan kompetensi,” tulis prakerja.go.id yang dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com.

Baca Juga: Tiongkok Disebut Ancaman Terbesar di AS, Pejabat: Mencuri Rahasia Negara Sejak Perang Dunia Ke-2

Hal ini sangat cocok dengan situasi yang terjadi di Indonesia di tengah masa pandemi lantaran banyaknya pekerja yang di-PHK sehingga angka pengangguran di Indonesia yang banyak pun menjadi semakin meningkat.

  1. Informasi Program Prakerja Dikelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemenko Perekonomian

Fepti Wijayanti selaku Kepala Subbagian Hukum, Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan UMKM telah mengakui bahwa informasi program Prakerja dikelola oleh PMO di bawah naungan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemenko Perekonomian.

Meski awalnya, Kemenko Perekonomian membantah bahwa informasi program prakerja dikelola olehnya.

 Baca Juga: Misteri Lagu 'Abyss' dan Surat Jin BTS untuk ARMY: Sejujurnya, Saya Lelah dan Merasa Tidak Layak...

Informasi ini diperoleh melalui situs antikorupsi.org pada Minggu, 19 Oktober 2020 yang dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com.

  1. Program Prakerja Dikelola Secara Tertutup

Dalam Surat Keputusan (SK) Menko Perekonomian No. 39 tahun 2020, Kemenko Perekonomian menganggap bahwa program prakerja termasuk informasi yang dikecualikan atau tertutup seperti yang tertera pada SK tersebut.

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Antikorupsi.org


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x