Uang Korupsi Dipakai Belanja Barang Mewah, Istri Edhy Prabowo Ikut Dipanggil KPK

- 22 Desember 2020, 14:06 WIB
Istri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi dalam acara perayaan Hari Ibu tahun 2019 di Kalibata.*
Istri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi dalam acara perayaan Hari Ibu tahun 2019 di Kalibata.* //Instagram @iisedhyprabowo

PR Pangandaran - Kasus korupsi suap benih lobster ternyata belum berhenti sampai situ, karena kini KPK memanggil istri dari tersangka Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi yang juga anggota DPR Fraksi Partai Gerindra.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka EP terkait tindak pidana korupsi suap perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi di Jakarta, seperti dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Antara News.

Namun demikian, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk Edhy, yaitu Plt Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan, Muhammad Zaini Hanafi, advokat Djasman Malik, dan pegawai bagian Finance PT PLI, Kasman.

Baca Juga: Rizky Febian Tak Sengaja Temukan Diary Mendiang Lina: Ini Ditulis Tahun 2006

Bahkan, Kepala Pengamanan Hotel Grandhika, Halim Chasani juga ikut dipanggil sebagai saksi untuk tersangka lain dalam kasus itu, yakni Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP), Suharjito (SJT).

Untuk semakin serius mengusut korupsi itu, KPK juga telah mencegah Dewi bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan sejak Jumat, 04 Desember 2020 lalu.

Selain Edhy, enam orang yang juga telah ditetapkan tersangka, yaitu Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan/Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (due diligence), Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan/Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (due diligence), Andreau Pribadi Misata (APM), dan seorang wiraswatawan, Amiril Mukminin (AM).

Baca Juga: Tersandung Kasus Marijuana, Simak Fakta Menarik Ilhoon BTOB si Rapper Multitalenta yang Hobi Belanja

Kemudian selanjutnya, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih (AF), dan Suharjito (SJT).

Sedangkan dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Edhy sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan pengiriman dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x