PR PANGANDARAN – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo baru saja melakukan perombakan pada Kabinet Indonesia Maju.
Total ada enam Menteri baru yang resmi dilantik, di antaranya Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial, Sandiaga Salahudin Uno sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Budi Gunadi Sadiki sebagai Menteri Kesehatan.
Selain itu, ada Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama, Wahyu Sakti Trenggono sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, dan M. Lutfi sebagai Menteri Perdagangan.
Baca Juga: Innalillahi, Susi Pudjiastuti Bawa Kabar Duka, Kehilangan Wanita Perkasa dalam Hidupnya
Menduduki jabatan tinggi, lantas berapakah gaji Menteri di Indonesia?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya, gaji Menteri sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Adapun tunjangan dan fasilitas lainnya tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara.
Baca Juga: Waspada Taktik Sinterklas, Gratifikasi Berbalut Kado Natal Bisa Jebak Aparatur Negara
Berdasarkan peraturan tersebut, Menteri mendapat tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000 per bulan.
Jika ditotalkan antara gaji dan tunjangan, pendapatan yang diterima oleh Menteri yaitu Rp18,64 juta per bulan.
Namun, di luar dari pendapatan di atas seorang Menteri juga akan menerima berbagai fasilitas lain seperti jaminan kesehatan, mobil dinas berplat RI disertai pengawalan VIP, dan rumah dinas.
Baca Juga: Lirik Lagu Christmas Love Jimin BTS, Lengkap Terjemahan Bahasa Indonesia
Tak hanya itu, mereka juga mendapat fasilitas lain berupa dana operasional yang besarnya melebihi gaji dan tunjangan Menteri.
Dana operasional tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2006 tentang Dana Operasional Menteri.***
Artikel Rekomendasi