Bahkan, selama 30 tahun lahan tersebut digarap oleh masyarakat.
Baca Juga: Covid-19 Resmi Menguasai Dunia, Ditemukan Kasus Positif Covid-19 di Antartika
“Nah ini perlu saya luruskan, tanah ini sertifikat HGUnya, ya atas nama PTPN, salah satu BUMN, betul, itu tidak boleh kita pungkiri, tapi tanah ini, sudah 30 tahun lebih digarap oleh masyarakat,” pungkasnya.
Bahkan, lahan tersebut 30 tahun memang ditelantarkan oleh pihak PTPN VIII.
“Tidak pernah ditangani oleh PTPN, catat itu baik-baik,” pungkasnya.
Baca Juga: Ledakan Bom Nashville di Hari Natal, Kemenlu Beri Keterangan Keadaan Seluruh WNI
Rizieq menegaskan, pihaknya telah melakukan over garap kepada masyarakat. Sehingga pihaknya berhak menggunakan lahan tersebut untuk digunakan sebagai pesantren Markaz Syariat.
Lebih lanjut, karena memang pihaknya secara sah memiliki hak untuk menggunakan lahan tersebut, namun, Rizieq Shihab juga mempersilahkan jika negara mau mengambil alih lahan tersebut, dengan syarat, negara memberikan ganti rugi yang setimpal.
“Saya mau sampaikan kepada pemerintah khususnya, kalau memang pemerintah melihat lahan ini perlu diambil oleh negara, enggak nolak, mau diambil, silahkan, kalau memang dibutuhkan oleh negara, silahkan ambil, tapi tolong kembalikan semua uang yang sudah dikeluarkan oleh umat,” tegasnya.
Baca Juga: Telepon Benjamin Netanyahu, Maroko Jadi Negara Arab Keempat Berdamai dengan Israel
Artikel Rekomendasi