Waduh, per 1 Januari 2021 Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, Ini Daftar Biaya Kelas I, II, dan III

- 28 Desember 2020, 17:13 WIB
iuran BPJS kesehatan naik per 1 Januari 2021, Simak ketentuannya
iuran BPJS kesehatan naik per 1 Januari 2021, Simak ketentuannya /Dok. PMJ/

PR PANGANDARAN – Pemerintah melakukan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan pada awal tahun 2021. Peraturan penyesuaian jaminan kesehatan ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2021.

Penyesuaian iuran BPJS Kesehatan 2021 ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020. Pemerintah berharap dengan adanya penyesuaian iuran ini akan berdampak pada defisit BPJS Kesehatan menjadi berkurang.

Dikutip Pikiranrakyat-Pangandaran.com dari PMJNews.com, Berikut daftar iuran yang harus dibayarkan peserta BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020 (tarif BPJS Kesehatan 2021) sesuai dengan kelasnya :

Baca Juga: Ditutup Besok! PT ASI Pujiastuti Aviation Buka Lowongan Kerja untuk SMA/SMK, Ini Link Pendaftarannya

    1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan

Iuran BPJS Kesehatan dibayar oleh pemerintah, baik melalui APBN pemerintah daerah maupun APBN pemerintah pusat.

    2. Iuran Peserta Pekerja Penerima Upah

1. Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri dari PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.

Ketentuannya 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

Baca Juga: Selalu Akurat, Peramal Nostradamus Prediksi 6 Fenomena di Tahun 2021, Salah Satunya Ada Virus Zombie

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x