PR PANGANDARAN – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pembatasan kedatangan Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris yang akan memasuki wilahyah Negara Indonesia melalui jalur udara.
Seperti yang diketahui sebelumnya, sejumlah negara di dunia juga membatasi kedatangan Warga Negara Inggris untuk masuk ke wilayahnya. Pasalnya, telah ditemukan varian virus corona baru di South Wales, Inggris.
Dikutip dari PMJ News, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati menyebut aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 tahun 2020.
Baca Juga: Tagar WelcomeHomeKyungsoo Trending, Ternyata Imbas Penghentian Wajib Militer D.O. EXO, Kenapa?
Dalam SE itu mengatur perjalanan orang dengan transportasi udara selama masa Libur Natal dan Tahun Baru dalam masa Pandemi Covid 19.
SE tersebut berisi mengenai aturan terkait perjalanan orang dengan menggunakan transportasi selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2021 dalam masa Pandemi Covid 19.
“SE ini untuk mengantisipasi adanya kasus varian baru virus Corona di South Wales, Inggris dan adanya peningkatan kasus Covid 19 di Eropa dan Australia, sehingga perlu dilakukan pengaturan tambahan bagi pelaku perjalanan luar negeri untuk memproteksi Warga Negara Indonesia (WNI) di Imported Case,” ujar Adita pada Senin, 28 Desember 2020.
Baca Juga: Ini 5 Rekomendasi Anime Komedi Jepang Temani Aktivitas Rebahanmu, Ada yang Dirilis Tahun 2015
Menurut Adita, SE tersebut merupakan perubahan dari SE No. 22/2020 menyusul adanya perubahan dari SE No. 3 Satgas Penanganan Covid 19. Regulasi ini berlaku mulai saat ditetapkan yaitu mulai 23 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.
Berikut rincian SE 24/2020 yang mengatur tentang aturan kesehatan penerbangan internasional:
Artikel Rekomendasi