Tri Rismaharini juga memaparkan bentuk bansos dengan jumlah penerima, besaran bantuan dan masa berlaku bantuan tersebut. Berikut rinciannya:
1. Bantuan Sosial Tunai (BST) akan diberikan pada sepuluh juta penerima manfaat dengan indeks 300 penerima per bulannya dan akan diberikan selama empat bulan dimulai dari Januari 2021.
Baca Juga: Dituding Bahagia di Atas Penderitaan Rohimah, Netizen Ceramahi Eva Belisima: Kok Bangga ya!
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) akan diberikan pada 18,8 juta penerima dengan jumlah uang Rp. 200 ribu per bulan selama satu tahun, mulai dari Januari 2021.
3. Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) akan diberikan pada 10 juta penerima setiap 3 bulan sekali, dimulai pada Januari untuk tahap pertama, April kedua, tahap ketiga pada Juli, dan Oktober untuk tahap terakhir.
Tri Rismaharini juga menekankan sesuai amanat presiden untuk tidak menggunakan uang bantuan tersebut untuk membeli rokok dan menyarankan digunakan untuk membeli kebutuhan pokok.***
Artikel Rekomendasi