6 Poin Larangan Kegiatan FPI Resmi Dirilis, Komnas HAM Pilih 'Bungkam' dengan Alasan Ini

- 31 Desember 2020, 06:35 WIB
Logo FPI
Logo FPI /Istimewa/

Keempat, apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam ketiga diktum, aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam.

Baca Juga: Gisel Disebut Naksir Duluan ke MYD, Percakapan 2011 Viral: Hoki Amat Nobu Dikasih PIN BBM

Kelima, Eddy meminta kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan penggunaan simbol dan atribut FPI, juga diminta untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam.

Keenam, Kementerian dan Lembaga yang menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) agar melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Sinopsis Drama Korea True Beauty Episode 7, Ju Kyung Terkejut Melihat Su Ho Memeluk Wanita Lain

Terakhir, Keputusan bersama tersebut mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020, tegas Eddy.***

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah