Larangan Penggunaan Simbol FPI Disetujui, Pelanggar Siap Ditindak Tegas

- 30 Desember 2020, 18:19 WIB
Polisi bongkar atribut FPI di Petamburan, Jakarta Pusat
Polisi bongkar atribut FPI di Petamburan, Jakarta Pusat /Pikiran Rakyat (Amir Faisol)/

PR PANGANDARAN – Front Pembela Islam atau yang biasa dikenal dengan nama FPI kembali menjadi sorotan masyarakat.

Pasalnya kembali terdengar kabar pembubaran organisasi massa tersebut. Setelah sebelumnya sempat menggemparkan publik melalui aksi 212 pada tahun 2016 silam.

Kabar pembubaran FPI ini kemudian divalidasi oleh Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry yang menyatakan kesetujuannya atas pembubaran organisasi tersebut.

Baca Juga: Fakta Baru, Gisella Anastasia Mabuk Minuman Keras saat Beradegan Intim dengan MYD

Hal itu juga termasuk seperti pelarangan penggunaan simbol FPI, bahkan ia juga mengingatkan agar aparat penegak hukum menindak dan menjalankan keputusan tersebut dengan professional dan tegas.

"Secara hukum, FPI memang sudah dianggap bubar sejak 2019 karena tidak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas),” ujar Herman melalui pernyataannya kepada wartawan.

Ia juga mengatakan bahwa aktivitas FPI dianggap meresahkan masyarakat.

Baca Juga: Girl Grup Gugudan Resmi Dibubarkan, Begini Nasib Membernya, Sejeong Fokus Akting

“Ditambah dengan beberapa aktivitas FPI yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, saya menilai keputusan pelarangan aktivitas dan penggunaan simbol FPI sudah tepat," jelasnya.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x