Vaksinasi Covid-19 Nasional Siap Dilakukan, Kelompok Prioritas akan Terima Pemberitahuan via SMS

- 31 Desember 2020, 16:34 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19 yang akan dilakukan Pemerintah mulai tahun 2021.
Ilustrasi vaksinasi Covid-19 yang akan dilakukan Pemerintah mulai tahun 2021. /Bagus Kurniawan/Pixabay/portaljogja

PR PANGANDARAN - Sebanyak 1,8 juta dosis vaksin Sinovac telah tiba di Indonesia pada Kamis, 31 Desember 2020. Vaksin tersebut merupakan kiriman yang kedua, setelah sebelumnya pada 6 Desember farmasi asal Tiongkok kirimkan 1,2 juta dosis.
 
Vaksin Covid-19 yang rencananya diberikan gratis, akan segera didistribusikan ke 34 provinsi di Indonesia dan mulai dilakukan awal tahun 2021.
 
"InsyaAllah dengan doa seluruh rakyat, kami berharap sebelum rakyat kembali masuk bekerja di bulan Januari, insyaAllah vaksin sudah bisa kita distribusikan ke 34 provinsi di Indonesia'," ujar Menkes Budi Gunadi Sadikin.
 
 
Dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Antara,  Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa Joko Widodo (Jokowi) telah mengintruksikan seluruh jajaran kabinet untuk tidak berlibur guna pastikan program vaksinasi nasional bisa dilanjutkan sebaik-baiknya.
 
Budi Gunadi bahkan sudah menandatangani Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
 
Penetapan tersebut telah mengatur sasaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang merupakan masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
 
 
Masyarakat kelompok prioritas yakni adalah tenaga kesehatan, tokoh masyarakat, tenaga pendidik, aparatur keamanan, masyarakat rentan serta masyarakat perlaku perekonomian lainya. 
 
Dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari PMJ News, bahwa pemberitahuan penerima vaksin akan dibagikan melalui short message service (SMS).
 
"Pelaksanaan vaksin Covid-19 diawali dengan pengiriman pemberitahuan melalui short message service (SMS) blast pada 31 Desember 2020," demikian kutipan salah satu beleid.
 
 
Masyarakat yang nanti mendapatkan pemberitahuan melalui SMS , diwajibkan mengikuti pelaksanaan vaksinasi virus corona.
 
"Dikecualikan bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima Vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi Vaksin Covid-19 yang tersedia," tulis diktum kelima Kepmenkes.
 
Adapun beberapa orang yang tidak bisa disuntik vaksin sebagai beritkut :
 
1. Orang yang sedang sakit;
2. Memiliki penyakit penyerta;
3. Tidak sesuai usia;
4. Memiliki riwayat autoimun.***

 

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x