Terungkap Pelaku Parodi Lagu Indonesia Raya adalah WNI, Netizen: Enaknya Diapain?

- 31 Desember 2020, 20:45 WIB
Ilustrasi bendera Indonesia: Kepolisian Malaysia mengamankan seorang WNI yang diduga menjadi pelaku penyebar video parodi lagu Indonesia Raya.
Ilustrasi bendera Indonesia: Kepolisian Malaysia mengamankan seorang WNI yang diduga menjadi pelaku penyebar video parodi lagu Indonesia Raya. /Pixabay/reinaldoreinhart/

"Belum boleh (Masih didampingi pengacara, red)," tambahnya.

Dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari PMJ News, WNI tersebut ditangkap setelah handphone-nya terlacak menyebarluaskan video Parodi lagu Indonesia Raya yang dilakukan oleh anaknya.

 

Video tersebut viral di media sosial setelah diunggah akun YouTube MY Asean dua pekan lalu.

Abdul mengatakan penyelidikan berdasarkan dengan Undang-Undang Penghasutan (Sedition Act) yang disahkan tahun 1948 pasal 4 ayat 1.

"Jika pelaku terbukti bersalah, maka ia akan dibui selama lima tahun," tegasnya.

 Baca Juga: Saat Konferensi Via Zoom, Biden Nonaktifkan Fitur Chat Bagi Wartawan, Ada Apa Sebenarnya?

Ketika informasi ini tersebar di media sosial, netizen berkomentar melalui cuitan Twitter.

“Enaknya diapain?,” cuit akun @dokterriri

“Cabut kewarganegaraan,” ujar akun @jraharja76

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah