PR PANGANDARAN – Implikasi pandemi Covid-19 masih menjadi pekerjaan besar, termasuk bagi Indonesia.
Pasalnya Covid-19 yang telah ditemukan vaksinnya ini ternyata mengalami mutasi, sehingga menimbulkan ragam variasi yang baru.
Hal ini berdampak pada arah kebijakan yang diambil Indonesia, salah satunya adalah kebijakan luar negeri.
Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Kandungan BPA dalam Galon Isi Ulang Berbahaya Bagi Kesehatan ? Ini Faktanya
Diketahui Indonesia telah menutup pintu masuk bagi seluruh WNA atau Warga Negara Asing yang ingin berkunjung ke Indonesia.
Namun rupanya kebijakan ini tidak berlaku mutlak bagi seluruh WNA, pasalnya ada beberapa kategori WNA yang tetap diizinkan masuk ke Indonesia.
Untuk diketahui, WNA yang diizinkan masuk adalah orang-orang yang memiliki visa diplomatik dan visa dinas yang berkaitan dengan kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas.
Baca Juga: Menggonggong Tanpa Henti Seolah Berniat Jahat, Anjing ini Justru Selamatkan Nyawa Bayi
Kemudian pemegang KITAS dan KITAP atau pemegang izin tinggal dinass maupun diplomatik.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Soekarno-Hatta, Romi Yudianto.
Artikel Rekomendasi