WNA Dilarang Masuk ke Indonesia! Catat Ternyata Ada yang Tetap Diizinkan

- 2 Januari 2021, 15:45 WIB
Ilustrasi penutupan sementara pintu masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia per 1 Januari 2021*/
Ilustrasi penutupan sementara pintu masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia per 1 Januari 2021*/ /freepik.com/

PR PANGANDARAN – Implikasi pandemi Covid-19 masih menjadi pekerjaan besar, termasuk bagi Indonesia.

Pasalnya Covid-19 yang telah ditemukan vaksinnya ini ternyata mengalami mutasi, sehingga menimbulkan ragam variasi yang baru.

Hal ini berdampak pada arah kebijakan yang diambil Indonesia, salah satunya adalah kebijakan luar negeri.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Kandungan BPA dalam Galon Isi Ulang Berbahaya Bagi Kesehatan ? Ini Faktanya

Diketahui Indonesia telah menutup pintu masuk bagi seluruh WNA atau Warga Negara Asing yang ingin berkunjung ke Indonesia.

Namun rupanya kebijakan ini tidak berlaku mutlak bagi seluruh WNA, pasalnya ada beberapa kategori WNA yang tetap diizinkan masuk ke Indonesia.

Untuk diketahui, WNA yang diizinkan masuk adalah orang-orang yang memiliki visa diplomatik dan visa dinas yang berkaitan dengan kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas.

Baca Juga: Menggonggong Tanpa Henti Seolah Berniat Jahat, Anjing ini Justru Selamatkan Nyawa Bayi

Kemudian pemegang KITAS dan KITAP atau pemegang izin tinggal dinass maupun diplomatik.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Soekarno-Hatta, Romi Yudianto.

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x