Nadiem Makarim Klarifikasi Soal Dihapusnya Formasi CPNS bagi Guru, Ternyata Begini Ketentuannya

- 5 Januari 2021, 15:50 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim /Instagram/@nadiemmakarim

PR PANGANDARAN - Belakangan ini banyak kabar beredar terkait kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Republik Indonesia (RI).  Kebijakan yang dimaksud berkaitan dengan ditiadakannya formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kalangan guru.

Namun, menurut Mendikbud Nadiem Makarim banyak yang salah persepsi dengan hal tersebut. Mengetahui hal itu, Mendikbud Nadiem melakukan klarifikasi melalui unggahan foto dalam akun Instagramnya pada Selasa, 5 Januari 2021.

"Ingin saya koreksi mispersepsi di media bahwa tidak ada lagi formasi CPNS untuk guru, ini salah dan tidak pernah menjadi kebijakan Kemendikbud," ujar Nadiem dalam tulisan caption di unggahan Instagramnya.

Baca Juga: Keluarga Lina Gelar Pengajian Satu Tahun, Teddy Justru Sibuk ke Pengadilan Agama Urus Harta Warisan

Ia menegaskan bahwa formasi CPNS akan tetap ada dan itu sejalan dengan kebijakan mengenai perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Saya menegaskan bahwa Formasi CPNS guru ke depan tetap akan ada karena kebijakan ini akan sejalan dan saling melengkapi dengan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," ujar Nadiem.

Mantan CEO Go-Jek ini juga mengabarkan bahwa pada tahun ini akan difokuskan pada perekrutan guru honorer hingga memenuhi kapasitas yang ditentukan, yakni sebanyak satu juta guru.

Baca Juga: Video Syur Gisel Hancurkan Reputasi Indonesia di Mata Dunia, Pakar Komunikasi: Dulu saat Ariel...

"Fokus tahun ini adalah perekrutan guru honorer sampai dengan kapasitas satu juta guru (jumlah yang diangkat hanya yang lulus tes) melalui jalur PPPK," ujar Nadiem.

Pihaknya mendorong agar guru honorer dan juga lulusan Pendidikan Profesi Guru melamar menjadi guru PPPK.

Lalu, kinerja yang baik sebagai guru PPPK akan menjadi pertimbangan penting jika guru PPPK tersebut melamar menjadi PNS.

Baca Juga: Setahun Lina Jubaedah Wafat, Teddy Yakin Dapat Warisan: Gak Bisa Diakal-akalin, Saya dan Bintang...

Hal tersebut dilakukan demi terciptanya kejelasan status seorang guru sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan guru.

"Kinerja yang baik sebagai guru PPPK nantinya akan menjadi pertimbangan penting. Jika guru PPPK yang bersangkutan melamar menjadi CPNS. Kami terus berupaya memperjuangkan agar para guru mendapatkan kesempatan memperjelas status dan meningkatkan kesejahteraannya," ujar Nadiem mengakhiri tulisannya.

Sebelumnya, kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, pemerintah akan menghentikan rekrutmen guru CPNS mulai tahun ini. Asa sebanyak 147 jabatan fungsional yang dijadikan PPPK, termasuk guru. Menurut Bima Haria, perubahan kebijakan ini, untuk memenuhi amanat Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN).***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x