Pemerintah Terapkan PSBB di Pulau Jawa dan Bali, Berikut Rincian Pembatasannya

- 6 Januari 2021, 20:11 WIB
Airlangga Hartarto, Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Airlangga Hartarto, Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. /Instagram.com/@airlanggahartarto_official

PR PANGANDARAN - Pemerintah Republik Indonesia kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Airlangga Hartarto dalam siaran pers yang disiarkan dalam Kanal Youtube Sekretariat Presiden RI pada Rabu, 6 Januari 2021.

Airlangga menyebutkan ada sejumlah daerah yang memenuhi kriteria pembatasan kegiatan masyarakat itu.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Masjid Istiqlal Dikuasai PKI dan Tidak Gelar Salat Jumat Lagi, Ini Faktanya

Daerah yang akan diterapkan aturan PSBB tersebut yakni, wilayah Pulau Jawa dan Bali yang akan dimulai pada 11 hingga 25 Januari 2021. 

"Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa Bali, karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi seluruh parameter yang ditetapkan," ungkap Airlangga saat konferensi pers hasil rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo dan para gubernur yang dikutip Tim PikiranRakyat-Pangandaran.com.

Airlangga merinci kriteria yang dimaksud antara lain daerah yang tingkat kematian di atas rata-rata nasional sebesar tiga persen dan tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional yaitu 82 persen.

Baca Juga: MUI Pastikan Fatwa Vaksin Sinovac akan Terbit Sebelum Jokowi Melakukan Vaksinasi Covid-19

Kemudian, tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional sebesar 14 persen. Terakhir, tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70 persen.

Penerapan pembatasan tersebut dilakukan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Selain itu, Airlangga juga mengatakan bahwa kebijakan untuk PSBB di wilayah tertentu akan diatur oleh pemerintah daerah dan gubernur.

"Penerapan dilakukan secara mikro sesuai arahan Bapak Presiden. Nanti pemerintah daerah, Gubernur, akan menentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut," jelasnya.

Baca Juga: Tangis Roy Marten Pecah Dengar Anaknya dan Gisel Cerai, Gading: Yang Dia Alamin Kejadian Sama Gue

Adapun kegiatan pembatasan masyarakat di antaranya :

1. Membatasi tempat kerja dengan work from home 75% dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat.

2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.

3. Sektor esensial berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan tentu jam operasional, kapasitas dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Pemegang Kartu KIS Bisa Dapatkan BST non-PKH Rp300 Ribu, Segera Cek Nama Penerimanya di Sini!

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x