8 Kriteria Pembatasan Kegiatan Masyarakat Saat Pandemi Covid-19 di Jawa-Bali

- 7 Januari 2021, 10:23 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan sejumlah wilayah di Jawa-Bali yang akan menerapkan pembatasan aktivitas penduduk pada rentang waktu 11-25 Januari 2021
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan sejumlah wilayah di Jawa-Bali yang akan menerapkan pembatasan aktivitas penduduk pada rentang waktu 11-25 Januari 2021 /Dok. Setkab.go.id
PR PANGANDARAN - Airlangga Hartarto menyebut ada sejumlah daerah masuk kriteria pembatasan kegiatan masyarakat pada Rabu, 6 Januari 2021.
 
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional iru mengatakan, daerah tersebut tersebar di wilayah Pulau Jawa dan Bali.
 
"Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa Bali, karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi seluruh parameter yang ditetapkan," ungkap Airlangga saat konferensi pers seusai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo dan para gubernur, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari PMJ News.
 
 
Kriteria yang dimaksud antara lain tingkat kematian di atas rata-rata nasional sebesar 3 persen dan tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional yaitu 82 persen.
 
Selain itu, tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional sebesar 14 persen, dan tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70 persen.
 
Dalam penerapanya di masing-masing daerah, menurut Airlangga, akan ditentukan oleh pemerintah daerah. Penerapan pembatasan tersebut dilakukan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
 
 
"Penerapan dilakukan secara mikro sesuai arahan Bapak Presiden. Nanti pemerintah daerah, Gubernur, akan menentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut," jelasnya.
 
Adapun kegiatan pembatasan masyarakat di antaranya:
 
1. Membatasi tempat kerja dengan work from home 75% dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat
 
 
2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring
 
3. Sektor esensial berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan tentu jam operasional, kapasitas dan menjaga protokol kesehatan secara ketat
 
4. Melakukan pembatasan terhadap jam buka di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB, kemudian makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalaui take away atau delivery tetap diizinkan
 
 
5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
 
6. Mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen 
dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
 
 
7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara
 
8. Kapasitas dan jam moda transportasi juga diatur.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x