PR PANGANDARAN – Gisella Anastasia atau Gisel telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus video asusila pada Jumat 8 Januari 2021.
Pemeriksaan berlangsung selama 10 jam dengan 49 pertanyaan yang dilontarkan kepada artis yang akrab disapa Gisel itu.
Namun, setelah pemeriksaan selesai, Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadapnya.
Baca Juga: Twitter Permanen Ban Akun Trump, Demokrat Bergerak Maju Proses Pemakzulan Presiden AS
Ketua bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut pihak kepolisian memiliki alasan tersendiri kenapa tidak melakukan penahanan terhadap Gisel.
"Pertimbangannya adalah yang pertama di Pasal 21 Ayat (1) memang bisa dilakukan penahanan bila dia menghilangkan barang bukti melarikan diri, tak kooperatif berdasarkan pertimbangan penyidik sendiri," ungkap Kombes Yusri, seperti yang dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari PMJ News.
Karena Gisel kooperatif dan tidak melarikan diri, polisi pun tak menahannya.
"(Dengan pertimbangan itu) sehingga diambil satu kesimpulan tak perlu dilakukan penahanan," sambung Yusri.
Baca Juga: Pembungkaman Online: Trump Diblokir Facebook, Twitter, YouTube, Instagram dan Shopify
Sebelumnya, Gisel telah mengakui video asusila yang viral di media sosial bersama Michael Yukinobu De Fretes. Polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka atas dasar pengakuan itu.
Artikel Rekomendasi