Gisel Tidak Ditahan Setelah Menjalani Pemeriksaan, Ini Kata Penyidik

- 9 Januari 2021, 08:45 WIB
Artis Gisella Anastasia atau Gisel memberi keterangan pers usai diperiksa di Gedung Direstkrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/1/2021).
Artis Gisella Anastasia atau Gisel memberi keterangan pers usai diperiksa di Gedung Direstkrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/1/2021). /Foto: ANTARA FOTO/ Hafidz Mubarak A/

PR PANGANDARAN – Gisella Anastasia atau Gisel telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus video asusila pada Jumat 8 Januari 2021.

Pemeriksaan berlangsung selama 10 jam dengan 49 pertanyaan yang dilontarkan kepada artis yang akrab disapa Gisel itu.

Namun, setelah pemeriksaan selesai, Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadapnya.

Baca Juga: Twitter Permanen Ban Akun Trump, Demokrat Bergerak Maju Proses Pemakzulan Presiden AS

Ketua bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut pihak kepolisian memiliki alasan tersendiri kenapa tidak melakukan penahanan terhadap Gisel.

"Pertimbangannya adalah yang pertama di Pasal 21 Ayat (1) memang bisa dilakukan penahanan bila dia menghilangkan barang bukti melarikan diri, tak kooperatif berdasarkan pertimbangan penyidik sendiri," ungkap Kombes Yusri, seperti yang dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari PMJ News.

Karena Gisel kooperatif dan tidak melarikan diri, polisi pun tak menahannya.

"(Dengan pertimbangan itu) sehingga diambil satu kesimpulan tak perlu dilakukan penahanan," sambung Yusri.

Baca Juga: Pembungkaman Online: Trump Diblokir Facebook, Twitter, YouTube, Instagram dan Shopify

Sebelumnya, Gisel telah mengakui video asusila yang viral di media sosial bersama Michael Yukinobu De Fretes. Polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka atas dasar pengakuan itu.

"Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin menaikan status yang tadinya saksi ke GA dan MYD sebagai tersangka," ucap Yusri, Selasa (29/12/2020) lalu.

Gisel dan Nobu pun dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tentang Pornografi, kemudian Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 kemudian di Pasal 27 UU ITE.***

 

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah