Driver Ojol Hati-hati, Ada Modus Baru Pencurian, Tawarkan Pekerjaan Berakhir Bawa Kabur Motor

- 9 Januari 2021, 12:00 WIB
Ilustrasi pencurian/dok. Pikiran Rakyat
Ilustrasi pencurian/dok. Pikiran Rakyat /

PR PANGANDARAN – Kewaspadaaan dan kehati-hatian harus selalu kita tingkatkan di mana pun kita berada.

Sebab kejahatan selalu mengintai tanpa memandang tempat dan waktu.

Baru-baru ini, polisi menangkap dua tersangka penipuan dan penggelapan sepeda motor.

Kejadian ini terjadi di kawasan Jakarta Selatan dan Tangerang.

Tidak tanggung-tanggung motif pelaku adalah dengan cara berpura-pura menawarkan pekerjaan kepada para korbannya.

Baca Juga: Geram Tidak Pakai Masker, Pria di Thailand Ini Ditembak Mati di Wajahnya

Hal ini kemudian dibenarkan Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Indra Ranudikarta.

Ia mengatakan dua tersangka berinisial SR, berusia 54 tahun berperan sebagai pemetik, sementara rekannya SU berperan sebagai penadah barang curian.

Diketahui pula sasaran kejahatannya rata-rata adalah driver ojek online (ojol).

"Kita telah mengamankan seorang pelaku, kemudian dikembangkan dan ditangkap satu penadah dari hasil kejahatan tersebut. Pelaku berinisial SR alias Y dan dikembangkan penadahnya SU," ungkap Kompol Indra Ranudikarta.

Baca Juga: London Kritis, Wali Kota Sadiq Khan Umumkan Covid-19 Varian Baru sebagai Insiden Besar Berisiko

Diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka telah melakukan aksinya sejak 2019.

Pelaku diketahui pula beroperasi di sekitar Kebayoran Lama, Tebet serta Cipondoh Tangerang.

Tercatat para pelaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak 11 kali.

"Pelaku sudah melakukan aksinya 11 kali, 10 di Jaksel (rinciannya) 7 di Kebayoran Lama, 3 di Tebet dan 1 di Tangerang. Kita nangkapnya di daerah Kawarang," tuturnya.

Baca Juga: Mengerikan, Mayat Busuk Ditemukan dalam Freezer di Rumah Hantu yang Terbakar Misterius

Lebih lanjut Indra menjelaskan modus pelaku adalah menghampiri korban di tempat menunggu penumpang. Kemudian pelaku akan menentukan tempat bertemu dengan alasan menunjukkan tempat bekerja.

"Sampai di TKP, kemudian tersangka meminjam sepeda motor yang dibawa korban untuk beli rokok atau foto kopi, yang selanjutnya motor di bawa kabur tersangka," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana 4 tahun Penjara.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah