Menurut Jimmy, pelaku melakukan survei terlebih dahulu sebelum melakukan aksinya.
Mereka mengincar pemilik sepeda motor yang lengah dan kurang pengawasan. Setelah target didapatkan, ketiganya pergi meninggalkan TKP.
"Jadi polanya itu mereka muter-muter melihat mana yang lengah, di mana parkirannya yang keamanannya kurang, kemudian melakukan aksinya," ucap Jimmy.
Baca Juga: Ditanya Andre Taulany Perasaan Jadi Orang Sukses, Dodit Mulyanto: Jadi Sombong, Besar Kepala
Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah motor merek Honda Beat, tiga buah handphone, satu STNK motor, kunci T, dan mata kunci yang digunakan untuk merusak motor korban.
Para pelaku akan dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan akibat perbuatannya. Ancamannya berupa hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.***
Artikel Rekomendasi