Lebih lanjut diketahui tersangka melakukan aksinya ketika istrinya tengah tertidur maupun pergi dari rumah.
“Tersangka melakukan aksinya sejak 2018 lalu, dan total sudah melakukan aksi pencabulan terhadap anak tirinya sebanyak lima kali. Tersangka melakukan aksinya saat istrinya tengah tertidur ataupun pergi, dan itu semua dilakukan di rumah,” sambungnya.
Baca Juga: Mbak You Terancam Dipolisikan Pendukung Jokowi, Akibat Isi Ramalan Presiden Indonesia
Diketahui korban akhirnya berani mengadukan tindakan tersangka kepada ayahnya setelah melihat pemberitaan di media.
“Jadi korban itu melihat pemberitaan tersebut, dia (korban) mengetahui itu melanggar, pidana, lalu disampaikan ke ayah kandung dan ayahnya melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat,” ucap Ady.
Lebih lanjut tersangka RDP dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan terancam dikenakan PP Nomor 70 tahun 2020 tentang pelaksanaan tata cara kebiri secara kimia.***
Artikel Rekomendasi