Zumi Zola Kembali Dipanggil sebagai Saksi Korupsi APBD Jambi

- 18 Januari 2021, 20:15 WIB
Potret Zumi Zola / Instagram.com / @zumizola.official
Potret Zumi Zola / Instagram.com / @zumizola.official /

PR PANGANDARAN - Artis Zumi Zola dan juga mantan Gubernur Jambi yang tersandung kasus korupsi APBD, bersaksi lagi untuk tiga terdakwa mantan anggota DPRD Provinsi Jambi.
 
Kesaksian tersebut perihal dakwaan dalam kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018 dan merugikan negara miliaran rupiah.
 
Dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Antara, Humas Pengadilan Tipikor Jambi Yandri Roni, di Jambi, Senin, mengatakan kasus korupsi dengan terdakwa mantan anggota DPRD Jambi ini merupakan agenda sidang bagi tiga terdakwa mantan anggota DPRD Jambi.
 
 
Adapun terdakwa yaitu Cekman, Tadjuddin Hasan, dan Parlagutan Nasution untuk mendengarkan keterangan saksi, salah satunya mantan Gubernur Jambi Zumi Zola yang dilakukan secara virtual.
 
Sidang yang diketuai majelis hakim Pengadilan Tipikor Jamni Morailam Purba itu beragendakan pemeriksaan saksi sebanyak lima orang yang akan digali keterangannya di hadapan majelis hakim. 
 
Mereka adalah Hasan Ibrahim, Syopian, Erwan Malik, Abdul Salam, dan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
 
 
Menurut Yandri Roni, ada saksi yang bersaksi secara virtual, di antaranya Zumi Zola yang bersaksi untuk tiga terdakwa yakni Cekman, Tadjuddin Hasan dan Parlagutan Nasution.
 
Ketiga terdakwa oleh jaksa penuntut umum telah didakwa dengan dakwaan primer dengan perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Selain itu, juga didakwa dakwaan subsider sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
 
Keterangan saksi Zumi Zola dianggap penting karena sebagai Gubernur Jambi saat itu yang minta agar RAPBD Jambi disahkan, dan memerintahkan Kepala Dinas PUPR dan Plt Sekdaprov Jambi untuk menyuap para anggota dewan yang memang juga meminta uang balas jasa untuk pengesahan APBD tersebut.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x