Kemnaker akan Salurkan Subsidi Gaji Bermasalah di Januari 2021, Simak Hal Berikut agar Bisa Cair!

- 20 Januari 2021, 19:45 WIB
Ilustrasi BLT Subsidi gaji
Ilustrasi BLT Subsidi gaji /Ekoanug/Pixabay

PR PANGANDARAN - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus berupaya untuk memberikan bantuan BLT subsidi upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan kepada karyawan atau pekerja yang belum mendapatkannya pada tahun 2020.

Seperti yang diketahui, saat ini Kemnaker akan terus berupaya menyalurkan kembali bantuan yang belum tersampaikan pada termin sebelumnya pada Januari 2021.

Hal itu disampaikan oleh Menaker Ida Fauziyah saat melakukan rapat dengan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI) di Jakarta pada Senin 18 Januari 2021 lalu.

Baca Juga: Bersedia Belikan Rumah Mewah untuk Mama Rieta, Raffi Ahmad: Boleh Pinjam Uang Lagi?

Saat ini, dana yang sempat dianggarkan pada tahun 2020 dan belum diserahkan kepada karyawan telah dikembalikan ke kas negara. Ida juga menambahkan, pihaknya berusaha untuk terus memperbaiki data penerima BLT Subsidi Upah pada Januari 2021.

Oleh karena itu, untuk dana yang saat ini berada di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) bisa kembali diambil dan disalurkan kepada karyawan yang belum mendapatkan bantuan tersebut.

"Jadi mudah-mudahan pada bulan Januari ini rekonsiliasi data dengan bank penyalur sudah selesai dilakukan maka akan kita mintakan kembali ke perbendaharaan negara untuk menyalurkan kembali," kata Ida Fauziyah.

Baca Juga: Mantap Bercerai dengan Kiwil, Rohimah Ungkap Pengakuan Mengejutkan: Selain Ada Venti, Dia Masih...

Sebagaimana diketahui dari total 12,4 juta target karyawan yang akan mendapat bantuan ini, belum semua pekerja mendapatkan bantuan pada termin saty dan kedua. Pada termin satu sudah mencapai 99,11 persen dan pada termin dua mencapai besar 98,71 persen.

Untuk itu, Kemnaker akan mengusahakan agar penyaluran sempat bermasalah pada dana termin kedua akan dilanjutkan pada Januari 2021.

Berikut ini persyaratan yang diperlukan agar mendapat bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan UU Nomor 14 tahun 2020.

Baca Juga: Pertama dalam 15 Tahun, Sinetron Ikatan Cinta Pecahkan Rekor Penayangan Tertinggi

1. WNI yang dibuktikan dengan NIK atau KTP Elektronik;

2. Pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan (per tanggal 30 juni 2020);

3. Memiliki gaji dibawah 5 juta;

4. Memiliki rekening aktif.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x