PR PANGANDARAN – Pemerintah menyediakan berbagai bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk masyarakat selama pandemi Covid-19.
Salah satu bantuan tersebut yaitu BLT Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp 2,4 juta.
Masyarakat yang memiliki usaha mikro diharapkan mampu bertahan dengan bantuan dari program BLT UMKM.
Baca Juga: Teddy Terus Gugat Harta Warisan hingga Putri Delina Sakit, Rizky Febian: Sok Mau Berapa ?
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM telah bekerjasama dengan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) dalam menyalurkan BLT UMKM.
Penyaluran bantuan tersebut dikabarkan akan berlangsung hingga akhir Januari 2021.
Adapun syarat untuk mendapatkan bantuan ini sebagai berikut:
-
Warga Negara Indonesia (WNI)
-
Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Artikel Rekomendasi