BLT UMKM Cair Januari 2021, Cek https://eform.bri.co.id/bpum untuk Dapatkan Rp 2,4 Juta

- 23 Januari 2021, 10:25 WIB
Ilustrasi. cek BLT UMKM yang cair Januari 2021.*
Ilustrasi. cek BLT UMKM yang cair Januari 2021.* ///Pixabay @jarmoluk

 

PR PANGANDARAN – Pemerintah menyediakan berbagai bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk masyarakat selama pandemi Covid-19.

Salah satu bantuan tersebut yaitu BLT Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp 2,4 juta.

Masyarakat yang memiliki usaha mikro diharapkan mampu bertahan dengan bantuan dari program BLT UMKM.

Baca Juga: Teddy Terus Gugat Harta Warisan hingga Putri Delina Sakit, Rizky Febian: Sok Mau Berapa ?

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM telah bekerjasama dengan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) dalam menyalurkan BLT UMKM.

Penyaluran bantuan tersebut dikabarkan akan berlangsung hingga akhir Januari 2021.

Adapun syarat untuk mendapatkan bantuan ini sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)

  2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

  3. Memiliki usaha mikro

  4. Bukan merupakan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD.

Baca Juga: Putra Syekh Ali Jaber Dikaitkan Putrinya, Yusuf Mansur: Jika Allah Izinkan, Memang Pengen

Pada poin syarat ketiga lebih dispesifikan kepada pemilik usaha mikro yang tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan maupun KUR, serta melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi pemilik usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda.

Bantuan tersebut sebesar Rp 2,4 juta. Pemilik usaha mikro dapat melakukan cek online penerima Bantuan BPUM UMKM melalui link https://eform.bri.co.id/bpum.

Masyarakat dapat mengecek penerima BPUM secara mandiri dengan memasukkan nomor KTP dan kode verifikasi.

Baca Juga: Wirda Mansur Dikaitkan Putra Syekh Ali Jaber, dari Hafizah Quran hingga Pebisnis Muda

Pemberitahuan penerima melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri) kepada pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos.

Setelah pelaku UMKM menerima SMS tersebut, penerima BLT UMKM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur. Setelah melaksanakan verifikasi, maka proses pencairan dapat dilakukan.

Sementara itu, berkas yang harus disiapkan oleh pelaku UMKM untuk mencairkan dana di bank antara lain sebagai berikut:

Baca Juga: Pisah Rumah dengan Stefan William, Celine Bongkar Penyebab Keretakan Rumah Tangganya

  1. Membawa buku tabungan atau buku rekening sesuai dengan bank yang menyalurkan

  2. Membawa kartu ATM

  3. Membawa identitas diri, contohnya KTP

  4. Melengkapi dokumen yang terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

  5. Membawa Surat Kuasa Penerima dana BPUM apabila proses pencairan diwakilkan.

 

Proses pencairan BLT UMKM ini dilaksanakan secara bertahap, sesuai tanggal yang ditentukan oleh BRI. Protokol kesehatan yang ketat tetap dilakukan selama proses pencairan.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: depkop.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah