dr.Tirta Soal Pasien Tanpa Covid-19 Meninggal tapi 'Dicovidkan': Jadi Begini, Ada Aturan Permenkes...

- 31 Januari 2021, 10:12 WIB
dr. Tirta turut jengkel dengan perlakuan Eiger kepada konsumennya./Instagram.com/@dr.tirta
dr. Tirta turut jengkel dengan perlakuan Eiger kepada konsumennya./Instagram.com/@dr.tirta /

PR PANGANDARAN - Kasus virus Covid-19 di Indonesia masih terus berlanjut. Hingga saat ini, dikabarkan bahwa Indonesia termasuk ke dalam daftar salah satu negara dengan kasus terbanyak di Asia.

Sesuai data yang dilansir dari laman covid19.go.id update per tanggal 30 Januari 2021, terdapat sebanyak 1.066.313 orang positif Covid 19, 862.502 sembuh, dan pasien meninggal sebanyak 29.728 orang.

Angka kematian yang menyentuh puluhan ribu, menjadi sebuah polemik di kalangan masyarakat.

Baca Juga: Andin dan Al Bikin Netizen Baper di Tiktok Awards Indonesia 2020, Sorotan Matanya Disebut 'Adem'

Tak sedikit yang mengira bahwa terdapat kesepakatan antara pihak rumah sakit dan pemerintah dalam menentukan meninggalnya seseorang dengan status terinfeksi Covid 19.

Warga menyangka bahwa pihak rumah sakit mendapat imbalan jika ada pasien yang meninggal dengan status Covid 19.

Pada isu yang tersebar itu, disebutkan bahwa pihak rumah sakit mendapat sejumlah uang jika ada pasien yang meninggal karena Covid 19.

Baca Juga: Akui Suka Tawuran, Billy Syahputra Ungkap Alasan Berhenti: Keluarga Gue Orang Susah

Bahkan, tak sedikit yang menyebutkan jika seseorang yang meninggal bukan karena Covid pun sengaja disebut kematiannya disebabkan virus Covid 19 atau yang biasa disebut 'dicovidkan'.

Mengetahui hal tersebut, Tirta Mandhira Hudhi atau yang akrab disapa dr.Tirta ikut berkomentar.

Menurutnya, hal tersebut sudah menjadi peraturan dari organisasi kesehatan dunia (WHO) dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

Baca Juga: El dan Dul Kanget, Rizky Febian Sering Pura-pura Lupa Dialog demi Peluk Anya Geraldine

dr.Tirta mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan untuk melindungi tenaga kesehatan (nakes).

“Jadi begini ada aturan di Permenkes dan itu berdasarkan dari WHO, siapapun yang meninggal dalam keadaan dadakan dan tidak diketahui penyebabnya itu wajib diswab terlebih dahulu. Ini adalah salah satu bentuk proteksi ke nakes,” ujar dr. Tirta seperti yang dikutip Tim PikiranRakyat-Pangandaran.com dari akun Instagramnya @dr.tirta pada Minggu, 31 Januari 2021.

Ia menyebutkan jika terdapat pasien yang memilikki gejala mirip Covid 19  memang dikuburkan dengan protokol yang berlaku. 
 
 
Tetapi, hal itu bukan berarti dicovidkan, melainkan untuk menjaga keamanan untuk semua pihak.

“Kalau itu hasil swab lama, tetapi ada gejala-gejala mirip Covid 19, dia dikuburkan secara Covid 19, jadi bukan dicovidkan. Karena itu untuk keamanan kalian juga,” kata dr. Tirta menjelakan.

Lain halnya dengan orang meninggal karena kecelakaan, jika orang tersebut terbukti tidak ada gejala sebelumnya, maka dikuburkan dengan cara yang biasanya.

“Kedua, kalau dia kecelakaan, terbukti kecelakaan dan tidak ada gejala sebelumnya, ya dia dikuburkan biasa,” ujarnya.
 
Baca Juga: 'Nita Thalia Istri Kedua' jadi Bahan Candaan, Raffi Ahmad Diingatkan Netizen: Awas, Ucapan adalah Doa

Lebih lanjut dr.Tirta mengatakan jika ada orang yang meninggal mendadak dan belum jelas hasil swabnya, maka dikuburkan dengan protokol Covid 19.

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa hal tersebut bukan dicovidkan dan dr.Tirta menekankan bahwa rumah sakit tak mendapat imbalan berupa uang dari pemerintah terkait hal itu.
 
Baca Juga: Akui Settingan dengan Anya Geraldine, Rizky Febian: yang Gue Pikirin Gimana Lagu Ini Harus Naik

“Ketiga, kalau dia meninggal dadakan sebelumnya gak jelas dan hasil swab positif, berarti dia bisa meninggal karena Covid 19, mungkin ada pneumonia atau OTG. Untuk lebih amannya dimakamkan secara protokol Covid 19. Jadi bukan dicovidkan, gak ada uangnya,” katanya.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x