PR PANGANDARAN - Syahrial Nasution selaku Deputi Balitbang DPP Partai Demokrat, berikan sindiran kepada Moeldoko yang menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan.
Sindiran tersebut diberikan Syahrial Nasution, karena menduga Moeldoko melangsungkan rapat yang membahas kudeta terhadap Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Diketahui, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) adalah ketua umum Partai Demokrat yang sah.
Baca Juga: Lirik Lagu CIX - Round 2 dan Terjemahan Bahasa Indonesia
Syahrial Nasution menyampaikan, Moeldoko melangsungkan rapat dengan Nazaruddin yang terjerat kasus wisma atlet (Hambalang).
Seperti yang diketahui, Nazaruddin sebelumnya menjabat sebagai Bendahara Umum Partai Demokrat periode 2009-2014.
“KSP Moeldoko sangat tidak sensitif dan membebani Presiden @jokowi,” tutur Syahrial Nasution seperti yang dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari akun Twitter @syahrial_nst pada Jumat, 5 Februari 2021.
Baca Juga: Ditawari Sugar Mommy dengan Uang Rp69 Juta, Pria Malaysia Ini Hampir Tertipu, Simak Ceritanya
Syahrial Nasution mengungkapkan, tidak sepatutnya Moeldoko melakukan hal seperti itu, ditambah lagi mengingat Indonesia kini tengah dilanda kesulitan ekonomi karena pandemi Covid-19.
“Di tengah situasi ekonomi sulit dan pandemi Covid-19, malah aktif rapat-rapat bersama mantan koruptor Nazaruddin, pecatan @PDemokrat membahas kudeta terhadap mas @AgusYudhoyono,” ujar Syahrial Nasution.
Syahrial Nasution menduga adanya indikasi Moeldoko bagi-bagi uang kepada Dewan Pimpinan Cabang (DPC) untuk Kejadian Luar Biasa (KLB) yang diduga diinisiasi oleh Moeldoko.
Baca Juga: Pertimbangkan Sanksi Atas Kudeta Myanmar, Biden Tuntut Militer Segera 'Serahkan Kekuasaan'
“Bagi-bagi uang kepada DPC untuk KLB. Sumbernya dari mana?” ungkap Syahrial Nasution.
Diilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari ANTARA, sebelumnya Nazaruddin terbukti menerima kasus suap proyek pengadaan Rp 4,6 miliar dari mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) M El Idris.
Nazaruddin dijerat dengan hukuman penjara tujuh tahun dan denda sebesar RP300 juta.
Baca Juga: Lirik Lagu CIX - Young Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia
Nazaruddin juga terbukti melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring Palembang berupa 5 lembar cek senilai Rp4,575 miliar
Selain itu, Nazaruddin mendapatkan tambahan hukuman enam tahun penjara serta denda Rp 1 miliar, karena terbukti menerima gratifikasi dalam melakukan pencucian uang dari PT DGI dan PT Nindya Karya.
Gratifikasi tersebut didapatkan Nazaruddin karena terbukti menerima uang dari sejumlah proyek yang ditaksir jumlah yang diterimanya mencapai Rp 40,37 miliar.
KSP Moeldoko sangat tdk sensitif dan membebani Presiden @jokowi. Di tengah situasi ekonomi sulit dan pandemi Covid-19 malah aktif rapat2 bersama mantan koruptor Nazarudin, pecatan @PDemokrat membahas kudeta thd mas @AgusYudhoyono. Bagi2 uang kpd DPC utk KLB. Sumbernya dari mana?— syahrial nasution (@syahrial_nst) February 3, 2021
***
Artikel Rekomendasi