Di Tangerang Selatan, Seorang Istri Tega Bakar Suaminya, Polisi Ungkap Motifnya

- 6 Februari 2021, 20:41 WIB
Ilustrasi tewas terbakar
Ilustrasi tewas terbakar /Arahkata/

PR PANGANDARAN – Di Ciputat, Tangerang Selatan diketahui seorang istri tega membakar suaminya sendiri.

Kejadian istri membakar suaminya sendiri yang terjadi di Tangerang Selatan ini diketahui dilakukan oleh Kr yang berusia 54 tahun.

Kr dan suaminya yang bernama Samsudin diketahui sama-sama tinggal di Ciputat, Tangerang Selatan.

Kejadian istri bakar suami ini bermula ketika pelaku mengaku sering dianiaya oleh korban yang berusia 47 tahun.

"Motif pelaku membakar korban adalah kesal dan ingin balas dendam atas perbuatan korban yang sering menganiaya pelaku," jelas Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan.

Baca Juga: Berawal dari Tempat Sampah, Pekerja Amal Ini Nekat Membunuh Tetangganya Sendiri, Berikut Kisahnya

Lebih lanjut diketahui pula bahwa keduanya kerap bertengkar lantaran permasalahan ekonomi.

"Beberapa kali tersangka dengan korban bertengkar. Pada saat itu memang tidak terlihat bertengkar. Berdasarkan keterangannya, tersangka pernah dianiaya. Pemicunya sering ribut masalah ekonomi," tuturnya.

Lebih lanjut diketahui sebelumnya tersangka sempat melarikan diri ke rumah orang tuanya di Semarang, Jawa Tengah usai membakar suaminya.

"Alhamdulillah, Satreskrim Polres Tangsel berhasil mengamankan yang diduga menjadi pelaku pembakar suami yang terjadi di Ciputat kemarin," ungkapnya.

Baca Juga: Main TikTok Berujung Kematian Terjadi di Italia, Seorang Anak Tewas Tercekik Usai 'Blackout Challenge'

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

"Terhadap tersangka kita kenakan Pasal 44 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT (Pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga), kemudian Pasal 187 ayat 2 KUHP tentang pembakaran," jelasnya

"Dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat," sambungnya.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah