Terancam Denda Rp1 Miliar, Pemilik Akun Facebook Noni Vhian asal Balikpapan Ditangkap Polisi

- 10 Februari 2021, 14:15 WIB
Ilustrasi Facebook.
Ilustrasi Facebook. /Unsplash/Alexander Shatov
PR PANGANDARAN - Pemilik akun Facebook Noni Vhian ditangkap tim kepolisian Polresta Balikpapan pada Jumat, 5 Februari 2021 lalu. 
 
Hal ini bermula saat akun Facebook yang bersangkutan mengunggah ujaran kebencian hingga menyebabkan perempuan itu jadi tersangka. 
 
“Pelaku terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 Miliar,” kata Kepala Polresta Balikpapan, Komisaris Besar Polisi Turmudi, di Balikpapan. 
 
 
Dilansir Kantor Berita Antara, Noni Vhian sebelumnya dilaporkan pengacara Hadi Manihuruk yang mewakili kliennya, Andi Sulfan.
 
Secara terpisah Manihuruk menyatakan, pihaknya melaporkan pengguna Facebook itu pada 18 November 2020 dan sekarang yang bersangkutan sudah ditangkap dan sudah jadi tersangka.
 
Vimalasari dalam akun facebook Noni Vhian itu tampil secara langsung (live) selama 28 menit pada 10 November 2020 lampau. 
 
 
Saat itulah dia menyebut nama Sulfan dan menyampaikan sejumlah ujaran yang kemudian dianggap menghina Sulfan.
 
“Yang bersangkutan benar-benar menyampaikan kata-kata yang tidak pantas dan menghina martabat klien kami,” kata dia.
 
Lebih lanjut, pihak yang merasa dirugikan itu melaporkan Vimalasari karena dianggap memenuhi pasal 45 UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 27 ayat 3.
 
Tidak hanya Sulfan yang marah dan terhina, penghinaan Noni Vhian juga membuat marah teman-temannya.
 
Pada sisi lain diketahui hal-hal yang disampaikan Noni Vhian saat tampil secara langsung tersebut berkenaan dengan Pilkada Balikpapan dan perbedaan dukungan antara Noni Vhian dan Sulfan.
 
"Berbeda tentu boleh, menghina yang tidak boleh," kata Manihuruk.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x