Hasil Rapat Komisi II DPR Sepakat Berhentikan Pembahasan RUU Pemilu

- 11 Februari 2021, 15:55 WIB
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat dimintai keterangan wartawan di gedung DPR, Jakarta, Rabu. (3/2/2021). ANTARA/Dian Hadiyatna/aa.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat dimintai keterangan wartawan di gedung DPR, Jakarta, Rabu. (3/2/2021). ANTARA/Dian Hadiyatna/aa. /
PR PANGANDARAN - Pembahas terkait revisi Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu telah diberhentikan. Hal ini telah menjadi kesepakatan daripada anggota Komisi II DPR.
 
Menurut Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, keputusan ini diambil setelah melakukan rapat dengan Ketua kelompok fraksi (Kapoksi) yang ada di Komisi II DPR. 
 
"Tadi kami sudah rapat dengan seluruh pimpinan dan Kapoksi yang ada di Komisi II DPR dengan melihat perkembangan dari masing-masing parpol terakhir, kami sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan ini (RUU Pemilu)," kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Keputusan Pemimpin II DPR kemudian akan disampaikan kepada Pimpinan DPR, yang nantinya akan dibahas di Bandhan Musyawarah (Bamus) bersama bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR.
 
 
Nantinya, keputusan terkait wacana mengeluarkan RUU Pemilu dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021tersebut, akan diambil melalui rapat Baleg DPR.
 
“Bamus memutuskannya seperti apa itu kan pandangan resmi dari fraksi masing masing di DPR kemudian diserahkan di Baleg, kemudian nanti kalau mau dibicarakan dengan pemerintah tentang list prolegnas seperti itu," ujarnya.
 
Politisi Partai Golkar itu menjelaskan RUU Pemilu merupakan inisiatif Komisi II DPR dan mekanisme pengundangannya harus ada kesepakatan antara DPR dan pemerintah.
 
 
Menurut dia, kalau ada salah satu pihak tidak sepakat maka tidak akan terjadi pembahasan dan tidak terbentuk sebuah UU.
 
"Sebagai usulan inisiatif DPR tentu bulat oleh semua fraksi dan kalau ada satu fraksi saja yang tidak setuju atau berubah pandangannya, saya kira itu (RUU Pemilu) harus dibicarakan ulang," katanya.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x