Kadisparekraf DKI Ditusuk Mantan Karyawan, Polisi Sebut Aksi Pelaku Sudah Direncanakan

- 11 Februari 2021, 17:50 WIB
Tersangka Rachmat Hidayat (RH), pelaku penusukan Plt Kadisparekraf Gumilar Ekalaya.
Tersangka Rachmat Hidayat (RH), pelaku penusukan Plt Kadisparekraf Gumilar Ekalaya. /

PR PANGANDARAN - Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan pelaku penusukan berinisial RH yang berusia 34 tahun.

Pelaku melakukan aksinya kepada Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadisparekraf) DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya.

Polisi menyampaikan, pelaku yang diketahui ini sudah merencanakan atau direncanakan aksinya.

"Ya (direncanakan) karena belati sudah dibawa dari rumah," ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah, seperti dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari PMJ News, Kamis, 11 Februari 2021.

Baca Juga: Lirik Lagu Forever - aespa Terjemahan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris

Azis Andriansyah mengatakan, pelaku RH merupakan mantan sekuriti di Kantor Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI di bilangan Mampang, Jakarta Selatan.

Pelaku yang diketahui telah bekerja selama delapan tahun mengaku kecewa karena kontrak kerjanya tidak diperpanjang.

"(RH) sudah 8 tahun bekerja. Sebelum bertemu korban pertama (Gumilar Ekalaya), pelaku sudah bertanya ke bagian kepegawaian dua hari sebelumnya, bagaimana status pekerjaan dan ternyata memang kontraknya sudah habis," ungkap Azis Andriansyah.

Baca Juga: Film Parasite Trending, Netizen Sebut Mirip Sinetron Indonesia: Udah Kayak Tukang Bubur Naik Haji!

Ia menyampaikan, RH yang merasa kecewa datang ke Dinas Parekraf untuk meminta kejelasan status kontraknya yang di bulan Desember 2020. Namun, pelaku tidak langsung mengincar Gumilar Ekalaya.

Azis Andriansyah mengatakan, korban saat itu baru selesai rapat dan menemui RH untuk memberikan penjelasan. Namun, RH merasa tidak terima dengan jawabannya, dan pelaku pun menusukkan pisau ke paha korban.

"Setelah diberikan penjelasan, tersangka merasa tidak terima dan emosi lalu mengambil pisau sangkur yang sudah disiapkan dari dalam tasnya dan kemudian menusukkan pisau ke paha kiri korban," tuturnya.

Baca Juga: Video Syur 14 Detik Viral, Roy Suryo: Intermezzo Dikit, Gisel jadi Lahan Bisnis...

Setelah menusuk korban, Azis mengatakan, pelaku langsung lari dan dikejar oleh saksi. Bahkan, saksi pun ada yang tertusuk.

"Selanjutnya tersangka lari dan dikejar oleh karyawan serta sekuriti, sampai akhirnya bisa diamankan di parkiran oleh saksi yang mengakibatkan saksi AE tertusuk di dada bagian atas sebelah kiri," sambung Azis Andriansyah .

Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP tentang Penganiayaan dan atau Penganiayaan berat berencana. Ancaman hukumannya maksimal dua belas tahun penjara.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x