Setelah Tusuk Kadisparekraf DKI, Pelaku Juga Menusuk Karyawannya

- 11 Februari 2021, 18:00 WIB
Polres Jakarta Selatan menggelar kasus penusukan Kadisparekraf DKI Jakarta.* //PMJ News
Polres Jakarta Selatan menggelar kasus penusukan Kadisparekraf DKI Jakarta.* //PMJ News /

PR PANGANDARAN - Pelaku penusukan terhadap Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadisparekraf) DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya diamankan Polres Metro Jakarta Selatan.

Diketahui, pelaku berinisial RH dan berusia 34 tahun. Ia merupakan mantan karyawan di Dinas tersebut.

Polisi menyampaikan, pelaku diketahui sudah merencanakan aksinya.

Baca Juga: Kadisparekraf DKI Ditusuk Karyawannya, Wagub Riza Patria: Pelaku Kecewa Kontraknya Diputus

"Ya (direncanakan) karena belati sudah dibawa dari rumah," tutur Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah, seperti dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari PMJ News, Kamis, 11 Februari 2021.

Azis Andriansyah menyampaikan, pelaku RH merupakan mantan sekuriti di Kantor Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI di bilangan Mampang, Jakarta Selatan.

Pelaku diketahui telah bekerja selama delapan tahun dan mengaku kecewa karena kontrak kerjanya tidak diperpanjang.

Baca Juga: Lirik Lagu Forever - aespa Terjemahan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris

"(RH) sudah 8 tahun bekerja. Sebelum bertemu korban pertama (Gumilar Ekalaya), pelaku sudah bertanya ke bagian kepegawaian dua hari sebelumnya, bagaimana status pekerjaan dan ternyata memang kontraknya sudah habis," ucap Azis Andriansyah.

Ia mengatakan, RH yang merasa kecewa datang ke Dinas Parekraf untuk meminta kejelasan status kontraknya yang di bulan Desember 2020. Namun, pelaku tidak secara spesifik mengincar Gumilar Ekalaya.

Azis Andriansyah menyampaikan, korban saat itu baru selesai rapat dan menemui RH untuk memberikan penjelasan. Namun, RH tidak terima dengan jawabannya, pelaku pun menusukkan pisau ke paha korban.

Baca Juga: Pria AS Tega Potong Leher Istri Pakai Gergaji Bundar, Ternyata Ini Alasannya

"Setelah diberikan penjelasan, tersangka merasa tidak terima dan emosi lalu mengambil pisau sangkur yang sudah disiapkan dari dalam tasnya dan kemudian menusukkan pisau ke paha kiri korban," ungkapnya.

Azis juga mengatakan, pelaku langsung lari ke luar setelah menusuk korban, pelaku pun dikejar oleh saksi. Bahkan, saksi ada yang tertusuk dadanya.

"Selanjutnya tersangka lari dan dikejar oleh karyawan serta sekuriti, sampai akhirnya bisa diamankan di parkiran oleh saksi yang mengakibatkan saksi AE tertusuk di dada bagian atas sebelah kiri," pungkas Azis Andriansyah.

Baca Juga: Video Syur 14 Detik Viral, Roy Suryo: Intermezzo Dikit, Gisel jadi Lahan Bisnis...

Akibat perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP tentang Penganiayaan dan atau Penganiayaan berat berencana. Ancaman hukuman untuk pelaku maksimal dua belas tahun penjara.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x