Melihat dari pemberitaan korban-koran terdahulu, ketika mereka menjadi juara pada suatu turnamen, otomatis latar belakang etnis Tionghoa sama sekali tidak pernah disinggung.
“Kemenangan mereka tentu jadi kemenangan mutlak seluruh Rakyat Indonesia,” jelasnya.
Akan tetapi, hal itu hanya berlaku di lapangan. Terutama pada masa Seoharto berkuasa rezim 1978 mewajibkan SBKRI bagi anak keturunan Tionghoa.
SKBRI merupakan Surat Keterangan Kewarganegaraan Republik Indonesia yang wajib dimiliki, jika tidak anak keturunan Tionghoa akan kesulitan untuk mengurus berbagai dokumen kependudukan.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Protes ke KPI: Gue Debat Abis, Jangan Hanya Menegur Tapi Tak Bisa di Tegur
Najwa Shiab, menyoroti Tan Joe Hok sebagai salah seorang pemain bulu tangkis yang penah merasakan bagaimana perlakuan diskriminatif itu.
Tan Joe Hok membagikan kisahnya yang kesulitan membuat kartu tanda pengenal (KTP).
Untuk mendapatkan KTP, ia harus terlebih dahulu mendapatkan K1, guna me-screen bahwa mereka bukan imigran gelap.
Bahkan untuk mendapatkan paspor, bukan hanya KTP yang harus diikut sertakan, tetapi mereka harus membawa SBKRI.
“Ini satu pengalaman pahit yang saya rasakan. Benar-benar pahit,” ujar Tan Joe Hok.***
Artikel Rekomendasi