Mengaku Mantan Ajudan Presiden Soekarno, Kakek 73 Tahun Diringkus Polisi

- 17 Februari 2021, 09:15 WIB
Mengaku Mantan Ajudan Presiden Soekarno, Kakek Ini Diringkus Polisi.* //PMJ News
Mengaku Mantan Ajudan Presiden Soekarno, Kakek Ini Diringkus Polisi.* //PMJ News /

PR PANGANDARAN - Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat berhasil meringkus seorang kakek berinisial IG 73 tahun, atas kasus penipuan sekitar puluhan juta rupiah dan mengaku sebagai mantan ajudan presiden Soekarno.

Pelaku diringkus oleh polisi di salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat. Dalam proses penangkapan tersebut, polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti sejumlah uang dan senjata api.

"Barang bukti yang turut diamankan ada uang pecahan 100 ribuan, satu pucuk senjata api yang merupakan korek api sebenarnya, lalu keris palsu dan sejumlah uang dollar dan uang emas," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanuddin, seperti dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari PMJ News, Rabu, 17 Februari 2021.

Baca Juga: Nissa Sabyan Disebut jadi Selingkuhan Ayus Sabyan Bertahun-tahun, Sepupu Sang Istri Ngamuk di IG

Diketahui, modus yang digunakan yaitu dengan mengaku sebagai mantan ajudan presiden pertama RI, Soekarno.

"Untuk melancarkan aksinya, ketika tersangka IG bertemu dengan korban yang berinisial J, ia mengaku sebagai purnawirawan dengan pangkat Letnan Jenderal TNI AU, sebagai profesor dan juga mantan ajudan presiden Soekarno," ungkap Burhanuddin.

Burhanuddin menyampaikan, pelaku meyakinkan korban dengan menunjukkan dokumen berharga.

Baca Juga: Google Doodle Hari Ini: Marie Thomas, Sosok Dokter Perempuan Pertama di Indonesia

"Selain itu, tersangka IG ini juga menunjukkan bahwa dirinya memiliki dokumen berharga senilai puluhan miliar, dimana dia meminta kepada korban untuk mencairkannya jika berhasil akan dibagi rata masing-masing 50 persen," tuturnya.

Karena termakan tipu daya dari pelaku, akhirnya korban pun membantu dengan turut memberikan dana sekitar Rp 20 juta. Namun, hingga saat ini tidak ada kepastian cairnya dana atau harta tersebut.

"Sampai saat ini tidak ada dana yang cair seperti yang telah dijanjikan. Kami juga sudah menelusuri untuk memastikan jabatan dan pangkat yang dimiliki, namun itu semua tidak benar," ujar Burhanuddin.

Baca Juga: Cek Fakta: Pelaku UMKM Dikabarkan Dapat BLT Rp6,8 Juta dari Kominfo, Simak Faktanya

Atas aksi tersebut, tersangka IG akan dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah