Terjerat Kasus Suap Ekspor Benur, Edhy Prabowo Siap Terima Hukuman Mati: Saya Tidak Akan Lari!

- 23 Februari 2021, 11:55 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo siap terima hukuman mati dan berjanji tidak akan kabur
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo siap terima hukuman mati dan berjanji tidak akan kabur /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/

PR PANGANDARAN - Mantan menteri kelautan dan perikanan, Edhy Prabowo akui siap menerima segala hukuman yang akan dijatuhkan kepadanya. Ia mengatakan bahwa dirinya sangat siap mendapat hukuman apapun demi masyarakat.

Edhy Prabowo mengatakan bahwa dirinya akan bertanggung jawab atas kesalahan yang telah dilakukannya. Menurutnya, ia sangat siap menerima hukuman meski lebih dari hukuman mati untuknya.

Edy Prabowo juga mengatakan jika dirinya tak akan kabur dari kasus yang telah menjeratnya itu.

Baca Juga: Lirik Lagu Heart Attack - Shinee dan Terjemahan Indonesia

"Sekali lagi kalau memang saya dianggap salah saya tidak lari dari kesalahan, saya tetap tanggung jawab," kata Edhy Prabowo yang dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari situs Antarnews.com pada Selasa, 23 Februari 2021.

"Jangankan dihukum mati, lebih dari itupun saya siap yang penting demi masyarakat saya. Saya tidak bicara lantang dengan menutupi kesalahan, saya tidak berlari dari kesalahan yang ada. Silakan proses peradilan berjalan," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 22 Februari 2021.

Ia pun mengklaim bahwa setiap kebijakan yang diambilnya, salah satunya soal perizinan ekspor benur semata-mata hanya untuk kepentingan masyarakat.

Baca Juga: Mbak You Terawang Ariel Noah Punya Aura Tak Sewajarnya: Dia Harus Segera Menikah

Edhy pun mengatakan jika kebijakan yang dibuatnya memang berpengaruh buruk bagi masyarakat, maka ia pun akan siap menerima segala risikonya.

"Saya tidak bicara lebih baik atau tidak. Saya ingin menyempurnakan, intinya adalah setiap kebijakan yang saya ambil untuk kepentingan masyarakat. Kalau atas dasar masyarakat itu harus menanggung akibat akhirnya saya di penjara itu sudah risiko bagi saya," kata Edhy.

Edhy pun lantas mencontohkan soal kebijakan yang dikeluarkannya terkait perizinan kapal. Menurutnya, saat ia menjabat, perizinan pada kapal lebih cepat dibanding dengan menteri-menteri lainnya yang pernah menjabat di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Baca Juga: Penghematan Uang Lebih dari 20 Tahun, Ibu dari AS Ini Memberikan 'Pernikahan Termurah' untuk Putrinya

"Anda liat izin kapal yang saya keluarkan ada 4 ribu izin dalam waktu 1 tahun saya menjabat. Bandingkan yang sebelum yang tadinya izin sampai 14 hari saya bikin hanya 1 jam, banyak izin-izin lain," ungkap dia.

Seperti yang diketahui, Edhy Prabowo terlibat dalam kasus suap soal perizinan ekspor benur. Setelah itu, Edhy pun ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Atas kasus tersebut, KPK pun menetapkan total sebanyak tujuh tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Pernah Berkonflik dengan Julia Perez hingga Dipenjara, Dewi Perssik: Sekarang Bekasnya di Wajah Masih Ada!

Sebagai penerima suap, yaitu Edhy, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Misanta Pribadi (AMP), Amiril Mukminin (AM) selaku sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy.

Sedangkan tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440 kepada Edhy.

Baca Juga: Salahkan Curah Hujan dan Banjir Kiriman, Giring Ganesha Kritik Anies Baswedan: Ini Sudah 3 Tahun Mas Gubernur

Suap diberikan melalui perantaraan Safri dan Andreau selaku staf khusus Edhy, Amiril selaku sekretaris pribadi Edhy, Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy yang juga Anggota DPR RI Iis Rosita dan Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) sekaligus pendiri PT ACK.

PT DPPP diketahui merupakan perusahaan yang bergerak di bidang ekspor dan impor produk pangan, antara lain Benih Bening Lobster (BBL), daging ayam, daging sapi, dan daging ikan.***

 

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x