PR PANGANDARAN – Melalui Kementerian Sosial (Kemensos) pemerintah memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) berupa Program Keluarga Harapan (PKH).
Program BLT PKH ini ditargetkan bagi 10 juta penerima dengan total anggaran yang disiapkan Rp28,709 triliun.
Program BLT PKH ini diberikan kepada keluarga kurang mampu yang terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki komponen sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH.
Selain itu, Kemensos telah menetapkan 3 kriteria penerima BLT PKH ini, yaitu:
1. Komponen Kesehatan, dengan kategori ibu hamil maksimal dua kali kehamilan dan anak usia dini usia 0 s/d 6 tahun, maksimal dua anak.
2. Komponan Pendidikan, dengan kategori SD/MI Sederajat, anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Baca Juga: Amanda Manopo Merasa Takut dan Terancam: Jangan Bawa-Bawa Namaku Lagi! Ada Apa?
SMP/MTs Sederajat, anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun, serta SMA/MA Sederajat, anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Artikel Rekomendasi