Kamu Termasuk? 3 Kriteria Ini Dipastikan Jadi Penerima BLT PKH Rp225 Ribu hingga Rp3 Juta dari Kemensos

- 21 Februari 2021, 20:32 WIB
3 kriteria penerima BLT PKH di 2021.
3 kriteria penerima BLT PKH di 2021. /Pixabay.com/EmAji

PR PANGANDARAN – Melalui Kementerian Sosial (Kemensos) pemerintah memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) berupa Program Keluarga Harapan (PKH).

Program BLT PKH ini ditargetkan bagi 10 juta penerima dengan total anggaran yang disiapkan Rp28,709 triliun.

Program BLT PKH ini diberikan kepada keluarga kurang mampu yang terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki komponen sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH.

Baca Juga: Fiersa Besari dan Mbah Mijan Kompak Komentari Ayus Sabyan Khilaf Selingkuh dua Tahun: Kok Terus, Itu Nggragas!

Selain itu, Kemensos telah menetapkan 3 kriteria penerima BLT PKH ini, yaitu:

1. Komponen Kesehatan, dengan kategori ibu hamil maksimal dua kali kehamilan dan anak usia dini usia 0 s/d 6 tahun, maksimal dua anak.

2. Komponan Pendidikan, dengan kategori SD/MI Sederajat, anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Baca Juga: Amanda Manopo Merasa Takut dan Terancam: Jangan Bawa-Bawa Namaku Lagi! Ada Apa?

SMP/MTs Sederajat, anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun, serta SMA/MA Sederajat, anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Halaman:

Editor: Mela Puspita

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x