Rampungkan 51 Turunan UU Ciptaker, Airlangga Hartarto Berharap Angkat Ekonomi Pasca Covid-19

- 23 Februari 2021, 13:55 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. /Dok. Ekon.go.id

PR PANGANDARAN - Pemerintah beberapa waktu lalu tengah menyelesaikan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). 

Saat ini, pemerintah pun telah merampungkan 51 peraturan pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dikutip dari keterangan pers Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada Selasa, 23 Februari 2021 peraturan pelaksanaan yang pertama kali diselesaikan adalah terkait dua Peraturan Pemerintah (PP).

Baca Juga: Ariel NOAH Menikah Tahun Ini, Mbak You: dengan Penyanyi Ada Huruf 'A' nya, BCL atau Agnez Mo

Kedua peraturan tersebut, yakni PP Nomor 73 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi (LPI), dan PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi.

Selanjutnya, 49 peraturan pelaksanaan lainnya terdiri dari 45 PP dan 4 Peraturan Presiden (Perpres) yang disusun bersama-sama oleh 20 kementerian atau lembaga sesuai dengan klasternya masing-masing.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa hal mendasar yang diatur dalam PP dan Perpres tersebut adalah perubahan untuk kemudahan dan kepastian dalam perizinan serta perluasan bidang untuk investasi, sejalan dengan maksud dan tujuan UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Ikan Besar Serupa 'Buaya Prasejarah' Ditemukan Terdampar, Warga Singapura Akui Kesulitan Identifikasi

Atas dirampungkannya peraturan terkait UU Ciptaker tersebut, Airlangga Hartarto pun berharap agar hal itu akan berdampak lurus dengan maksud UU tersebut.

Ia berharap bahwa adanya peraturan itu akan memperluas lapangan pekerjaan dan juga meningkatkan pertumbuhan ekonomi di tanah air yang sempat turun dan terganggu sebab adanya pandemi Covid-19.

“Hal itu akan dapat memperluas lapangan kerja baru, dan diharapkan akan menjadi upaya Pemerintah mengungkit ekonomi akibat pandemi Covid-19. Sebab, pertumbuhan ekonomi nasional ditargetkan sebesar 5,3 persen pada tahun 2021 ini,” kata Airlangga.

Baca Juga: Cita-citanya Menjadi Polisi 'Tercapai', Bocah 7 Tahun ini Langsung Meninggal Dunia

Secara substansi, peraturan pelaksanaan tersebut dikelompokkan ke dalam sebelas klaster pengaturan.

Pertama, Perizinan dan Kegiatan Usaha Sektor sebanyak lima belas PP, dan Kedua, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebanyak empat PP.

Ketiga, terkait Investasi sebanyak empat PP dan satu Perpres. Keempat, tentang Ketenagakerjaan sebanyak empat PP. Kelima, terkait fasilitas fiskal sebanyak tiga PP. Keenam, tentang penataan ruang sebanyak tiga PP dan satu Perpres. Ketujuh, terkait Lahan dan Hak Atas Tanah sebanyak lima PP. Kedelapan, tentang Lingkungan Hidup sejumlah satu PP.

Baca Juga: Musang Kaki Hitam yang Punah 30 Tahun Lalu Kembali Hidup, Ilmuwan AS Manfaatkan Kloning untuk Konservasi

Kesembilan, terkait Konstruksi dan Perumahan sebanyak lima PP dan satu Perpres. Kesepuluh untuk Kawasan Ekonomi sebanyak dua PP, dan terakhir yang Kesebelas, tentang Barang dan Jasa Pemerintah sejumlah satu Perpres.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x