Gagal Upload Foto KTP Kartu Prakerja? Simak Cara Berikut untuk Daftar di Gelombang 12

- 24 Februari 2021, 10:45 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 12 Resmi Dibuka, Cek Cara Ikut Seleksi di Sini!
Kartu Prakerja Gelombang 12 Resmi Dibuka, Cek Cara Ikut Seleksi di Sini! /Instagram @prakerja.go.id

PR PANGANDARAN – Setelah Kartu Prakerja Gelombang 12 dibuka pada Selasa, 23 Februari 2021, banyak keluhan yang datang dari pendaftar.

Program Kartu Prakerja diluncurkan untuk mengembangkan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Namun, untuk saat ini Kartu Prakerja untuk sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya.

Baca Juga: Jennie BLACKPINK dan G-Dragon BIGBANG Dikabarkan Berkencan, YG Entertainment Buka Suara

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar Kartu Prakerja yaitu:

1. Pendaftar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Pendaftar harus berusia 18 tahun ke atas;

3. Pendaftar tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Baca Juga: Anang Bongkar Keadaan Istrinya yang Sempat Kritis Covid-19, Ashanty: Aku Sesek Banget Aku Nggak Kuat

Selain itu, ada 7 kelompok yang tidak diizinkan untuk ikut mendaftar Kartu Prakerja, di antaranya.

1. Pejabat Negara;

2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

3. Aparatur Sipil Negara;

Baca Juga: Selain Diancam akan Dibunuh, Amanda Manopo Juga Disebut Netizen Tak Punya Otak

4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia;

5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Kepala Desa dan perangkat desa;

7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Baca Juga: Kuasa Hukum Amanda Manopo Tunjukkan Bukti Netizen Beri Ancaman Pembunuhan

Adapun para pendaftar mengeluh tidak bisa upload foto KTP meskipun sudah dicoba berkali-kali.

Untuk mengatasi masalah ini, ukuran foto KTP tidak boleh lebih dari 2 Mb sehingga proses upload file akan berhasil.

Untuk mendaftar program Kartu Prakerja ada tujuh langkah yang harus dilalui, yaitu:

1. Pendaftaran

Baca Juga: Amanda Manopo Dapat Ancaman akan Dibunuh, Sang Bunda Ambil Tindakan Tegas Lewat Hukum

Sebelum mendaftarkan diri pastikan sebagai WNI, minimal berusia 18 tahun, dan tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Setelah itu masuk ke situs https://www.prakerja.go.id/ dan buat akun dengan mengisi data diri.

2. Seleksi

Mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar dengan tujuan untuk mengenali kompetensi dan potensi yang dimiliki pendaftar.

Baca Juga: Lirik Lagu Kind - SHINee dan Terjemahan Bahasa Indonesia

Untuk mengisi tes, pendaftar harus menyiapkan alat bantu corat-coret seperti kertas, pensil/pulpen untuk menyelesaikan soal lalu tunggu pengumuman hasilnya.

3. Pilih pelatihan

Pilih pelatihan di mitra platform digital resmi dan bayar dengan Kartu Prakerja. Adapun mitra platform digital terdiri dari Tokopedia, Kemnaker, Bukalapak, Pintaria, Pijar Mahir, Mau Belajar Apa, dan sekolah.mu.

Baca Juga: Naik Daun sebagai Penyanyi Religi, Ini 4 Sumber Penghasilan Nissa Sabyan dengan Nilai Fantastis

Sementara untuk mitra pembayaran yaitu BNI, OVO, Link Aja!, gopay, dan DANA.

4. Ikuti pelatihan

Selesaikan pelatihan online dan dapatkan sertifikat elektronik.

5. Beri ulasan dan rating

Berikan ulasan dan rating terhadap pelatihan yang telah dilakukan sebelumnya.

Baca Juga: Viral, Selebgram Nigeria Bantu Hacker Korea Utara Curi Uang hingga Rp23 Triliun, Ini Kisahnya

https://www.prakerja.go.id/

 

6. Insentif pasca pelatihan

Dapatkan insentif Rp600 ribu/bulan selama 4 bulan setelah menyelesaikan pelatihan.

7. Insentif pasca survei kebekerjaan

Isi 3 survei yang diberikan pasca pelatihan dan dapatkan insentif Rp50 ribu untuk setiap survei.***

Editor: Mela Puspita

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah