Cara Mudah Daftar Kartu Prakerja Gelombang 13 dan Insentif Sebesar Rp3,55 Juta

- 2 Maret 2021, 19:00 WIB
Kepastian pembukaan masa pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 akan segera diumumkan.
Kepastian pembukaan masa pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 akan segera diumumkan. /Tangkapan Layar Instagram.com/@prakerja.go.id

Baca Juga: Lirik Lagu ATEEZ - Fireworks (I'm The One) dan Terjemahan Bahasa Indonesia

  • KTP sebagai tanda identitas sebagai WNI
  • Kartu Keluarga
  • Foto diri (swafoto dengan membawa KTP)

Sementara itu, cara mendaftarkan diri mengikuti program ini yakni dengan menempuh langkah-langkah di bawah ini:ㅤ

  • Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer kamu.
  • Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK kamu, masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun.
  • Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online.
  • Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka.
  • Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS.

Baca Juga: Idap Kanker Sejak 2020, Kiki Farrel Curhat Kisah Pilu Sang Ibunda: Sakitnya Ga Brenti, Semoga Ada Keajaiban

Adapun untuk mencairkan insentif Kartu Prakerja setelah menyelesakan pelatihan, adalah sebagai berikut:

  • Telah menyelesaikan Pelatihan yang ditandai dengan adanya sertifikat
  • Dalam hal penerima Kartu Prakerja mengikuti lebih dari satu pelatihan, Insentif Pelatihan hanya diberikan pada saat penyelesaian pelatihan yang pertama. Tidak ada insentif untuk pelatihan kedua dan seterusnya.
  • Telah memberikan ulasan terhadap Lembaga Pelatihan
  • Telah memberikan penilaian kepada Lembaga Pelatihan di Platform Digital
  • Telah berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun situs www.prakerja.go.id
  • Nomor rekening bank atau e-wallet yang didaftarkan telah tervalidasi (menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di Kartu Prakerja dan sudah KYC atau akun e-money sudah premium/upgrade) oleh bank/perusahaan e-money terkait.

Penyaluran insentif akan dilakukan maksimum 7 (tujuh) Hari Kerja setelah semua persyaratan di atas terpenuhi.

Baca Juga: Tak Terima Disebut Halu, Mbak You Tantang Netizen Lakukan Hal Ini: Keluarga Saya Semua Paranormal!

Sedangkan Insentif Survey akan diterima jika penerima Kartu Prakerja telah mengisi survey di akun www.prakerja.go.id untuk mengetahui evaluasi efektivitas Program Kartu Prakerja.*** (Nia Sari/Beritadiy.pikiran-rakyat.com).

 

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah